Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Tax and Service di Restoran
Permisi,
mau bertanya mengenai tax and service pada restoran
saya pernah makan di suatu restoran dan dikenakan tax dan service
kalau mengenai tax nya saya sudah paham tp bagaimana dengan service nya apakah diatur dari DJP atau bagaimana ? selain itu service setiap restoran pun berbeda mengapa demikian
terima kasi sebelumnya atas pencerahannya 😀- Originaly posted by farizfernazi:
kalau mengenai tax nya saya sudah paham tp bagaimana dengan service nya apakah diatur dari DJP atau bagaimana ? selain itu service setiap restoran pun berbeda mengapa demikian
Tax di sana untuk pajak daerah, rekan
Service Charge itu dikenakan di hospitality industry sebagai "insentif" dari pembayaran tamu atas jasa yang disediakan karyawan perusahaan tersebut.
Ini praktek yang lazim, bisa berbeda tergantung kebijakan perusahan tersebut. Untuk tax, sudah pasti seragam.
Service charge sendiri akan dikumpulkan dan dibagikan per bulan secara proporsional ataupun juga merata bagi seluruh karyawan. Tentu saja ini merupakan penambahan penghasilan karyawan sehingga menjadi objek Pph 21.
Demikian rekan, semoga menjawab