Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tax and Service di Restoran

  • Tax and Service di Restoran

  • farizfernazi

    Member
    3 July 2015 at 6:14 pm

    Permisi,
    mau bertanya mengenai tax and service pada restoran
    saya pernah makan di suatu restoran dan dikenakan tax dan service
    kalau mengenai tax nya saya sudah paham tp bagaimana dengan service nya apakah diatur dari DJP atau bagaimana ? selain itu service setiap restoran pun berbeda mengapa demikian
    terima kasi sebelumnya atas pencerahannya 😀

  • inginbelajar2015

    Member
    24 July 2015 at 4:20 pm
    Originaly posted by farizfernazi:

    kalau mengenai tax nya saya sudah paham tp bagaimana dengan service nya apakah diatur dari DJP atau bagaimana ? selain itu service setiap restoran pun berbeda mengapa demikian

    Tax di sana untuk pajak daerah, rekan
    Service Charge itu dikenakan di hospitality industry sebagai "insentif" dari pembayaran tamu atas jasa yang disediakan karyawan perusahaan tersebut.
    Ini praktek yang lazim, bisa berbeda tergantung kebijakan perusahan tersebut. Untuk tax, sudah pasti seragam.
    Service charge sendiri akan dikumpulkan dan dibagikan per bulan secara proporsional ataupun juga merata bagi seluruh karyawan. Tentu saja ini merupakan penambahan penghasilan karyawan sehingga menjadi objek Pph 21.
    Demikian rekan, semoga menjawab

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now