Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tax haven
rekan ortax, mohon bantuannya dong..
di pajak ada istilah tentang tax haven, apakah artinya??terima kasih..
Dalam UU PPh terbaru, tax haven disebut-sebut sebagai alat menghindari pajak yakni dalam pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 sebagai berikut
"Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit company atau special purpose company) yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country)
yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan
sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
bentuk usaha tetap di Indonesia."
Pengertian tax haven ini sesungguhnya harus diterangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan seperti diamanatkan dalam pasal 18 (3e) tapi sampai saat ini belum ada peraturan tersebut.- Originaly posted by DoonMonic:
DoonMonic
Newbie
Location : Padang.
Joined : 16 Jun 2009.
Posts : 8.
27 Jul 2009 18:11 •rekan ortax, mohon bantuannya dong..
di pajak ada istilah tentang tax haven, apakah artinya??terima kasih..
jawabannya:
begini kak donaA haven pajak adalah negara atau wilayah tertentu di mana pajak yang dikenakan pada tingkat yang rendah atau tidak sama sekali.
Individuals and/or Corporate entities can find it attractive to move themselves to areas with reduced or nil taxation levels. Individu dan / atau badan Perusahaan dapat menemukannya menarik diri untuk berpindah ke daerah-daerah dengan mengurangi tingkat pajak atau nol. This creates a situation of tax competition among governments. Ini membuat situasi pajak kompetisi di antara pemerintah. Different jurisdictions tend to be havens for different types of taxes, and for different categories of people and/or companies. Berbagai jurisdiksi cenderung havens untuk berbagai jenis pajak, dan untuk berbagai kategori orang dan / atau perusahaan.
There are several definitions of tax havens. The Economist has tentatively adopted the description by Geoffrey Colin Powell (former Economic Adviser to Jersey ): "What … identifies an area as a tax haven is the existence of a composite tax structure established deliberately to take advantage of, and exploit, a worldwide demand for opportunities to engage in tax avoidance ." The Economist points out that this definition would still exclude a number of jurisdictions traditionally thought of as tax havens. [ 1 ] Similarly, others have suggested that any country which modifies its tax laws to attract foreign capital could be considered a tax haven. [ 2 ] According to other definitions, [ 3 ] the central feature of a haven is that its laws and other measures can be used to evade or avoid the tax laws or regulations of other jurisdictions. Ada beberapa definisi pajak havens. The Economist telah mengadopsi tentatif keterangan oleh Geoffrey Colin Powell (mantan Penasihat Ekonomi ke jersey): "Apa … mengidentifikasi sebuah kawasan sebagai suaka pajak adalah adanya struktur komposit pajak sengaja didirikan untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi, permintaan di seluruh dunia kesempatan untuk terlibat dalam menghindari pajak. "The Economist menunjukkan bahwa definisi ini masih akan mengeluarkan sejumlah yurisdiksi tradisional pemikiran sebagai pajak havens. [1] Demikian pula, ada orang lain menyarankan bahwa negara yang memodifikasi dengan undang-undang pajak untuk menarik modal asing dapat dianggap pajak haven. [2] Menurut definisi lain, [3] pusat fitur yang haven adalah bahwa hukum dan tindakan lainnya dapat digunakan untuk menghindari atau menghindari pajak undang-undang atau peraturan lainnya yurisdiksi.
In its December 2008 report on the use of tax havens by American corporations, [ 4 ] the US Government Accountability Office was unable to find a satisfactory definition of a tax haven but regarded the following characteristics as indicative of a tax haven: Pada Desember 2008 laporan penggunaan pajak oleh American havens perusahaan, [4] the US Government Accountability Office tidak dapat menemukan definisi yang memuaskan suaka pajak, tetapi dianggap sebagai berikut karakteristik sebagai indikasi dari pajak haven:
1. nil or nominal taxes; nil atau nominal pajak;
2. lack of effective exchange of tax information with foreign tax authorities; kurang efektif pertukaran informasi pajak asing dengan otoritas pajak;
3. lack of transparency in the operation of legislative, legal or administrative provisions; kurangnya transparansi dalam pengoperasian legislatif, administratif atau ketentuan hukum;
4. no requirement for a substantive local presence; and tidak ada persyaratan untuk substantif lokal, dan
5. self-promotion as an offshore financial center . promosi diri sebagai pusat keuangan lepas pantai. - Originaly posted by DoonMonic:
rekan ortax, mohon bantuannya dong..
di pajak ada istilah tentang tax haven, apakah artinya??terima kasih..
rekan doonmonic
menurut yang saya baca di
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=6074&q=tax&hlm=9
yang berjudul Pemerintah Siapkan Aturan Antisipasi Tax Haven
disana disebut kan bahwa :
Pada dasarnya yang dimaksud tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak. Berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka.
Sejauh ini, negara tetangga yang telah menerapkan tax haven antara lain Singapura, Malaysia, Philipina, dan Brunei Darussalam. Serta, sejumlah provinsi di China yakni Makau dan Hongkong.mudah-mudahan jawabannya dapat menolong…
terima kasih
negara tax haven lebih maju
Tax Haven Country intinya adalah negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan misalnya dengan pengenaan tarif pajak yang rendah atau tidak sama sekali.
Banyak banget contoh negara yang termasuk Tax Haven Country seperti British Virginia Islands, Guam, Hongkong, Belanda,dll.
Kalo gak salah ada Tax Haven Country itu kategori2 nya deh…Mungkin rekan2 ada yang bisa menyebutkan kategori2nya…
saudari monic menurut saya coba baca di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008 dan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.7/1993