Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax holiday
yth. rekan ortax…
menurut artikel yang saya baca, di singapura mulai di berlakukan Tax Holiday.
yang ingin saya tanyakan. apa tax holiday ini????apa-apa saja ketentuan -kertentuan yang tercakup dalam tax Holiday????tax holiday itu pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu. biasanya pemerintah memberikan tax holiday untuk menarik investor dari luar untuk berinvestasi. semoga membantu.
apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan tax holiday????
terima kasih…belum ada ketentuannya karena pemerintah kita belum memberikan fasilitas tax holiday…tp memang lagi banyak yang mengusulkan diberikannya fasilitas tersebut.
mohon koreksinya…salam…terima kasih jawaban nya kepada saudara Rotten,,,,
namun bukankah di singapura sudah di terapkan????
terima kasih…
mencoba menjawab rekan vicky
sejauh yang saya tau memang Singapura telah menerapkan kan tax holiday dan hal tersebut bukan dilakukan karena syarat tertentu tapi karena adanya tujuan tertentu, mereka beranggapan walaupun dengan adanya pembebasan pajak mereka tidak akan begitu rugi karena dibalik hal itu seperti kata rekan rotten sblumnya, mereka lebih mengharapkan pemasukan yang lebih besar dari investor.Indonesia belum menerapkan itu karena menurut buku yang saya baca dampak tax holiday tidak begitu besar bagi investasi di negara kita, banyak hal lain yang dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya, diantaranya keadaan pemerintahan dan keamanan. menurut saya seperti itu, mohon koreksinya……..