Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Indonesia -Thailand
Tax Indonesia -Thailand
Teman-teman di Ortax , saya mau bertanya mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi sebagai berikut:
Perusahaan di Indonesia misalnya" PT. A" membayar komisi atas perusahaan yg berkedudukan di Thailand misal "Thailand A .Co (Perusahaan Asing) . komisi ini terjadi karena perusahaan yg berada di Thailand (Thailand A .Co) menjadi perantara penjualan mesin, antara perusahaan PT A dengan pihak Thailand (Thailand B.Co).
Atas transaksi tersebut bagaimana perlakuan perpajakannya . apakah PT A harus menggunakan PPH 26 sebesar 20 %, atau menggunakan tarif sesuai P3B.
Berapa lama time test untuk Indonesia -Thailand.
Bila belum melewati time test bagaimana perlakuan perpajakannya?
Terima kasihliat dulu perushaan dr tahilandnya ada C.O.D ( certificate of domicile ) gk?kalo ada mau liat tax treatynya…