Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tax Indonesia -Thailand

  • Tax Indonesia -Thailand

  • Malik

    Member
    25 October 2009 at 10:34 am
  • Malik

    Member
    25 October 2009 at 10:34 am

    Teman-teman di Ortax , saya mau bertanya mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi sebagai berikut:

    Perusahaan di Indonesia misalnya" PT. A" membayar komisi atas perusahaan yg berkedudukan di Thailand misal "Thailand A .Co (Perusahaan Asing) . komisi ini terjadi karena perusahaan yg berada di Thailand (Thailand A .Co) menjadi perantara penjualan mesin, antara perusahaan PT A dengan pihak Thailand (Thailand B.Co).
    Atas transaksi tersebut bagaimana perlakuan perpajakannya . apakah PT A harus menggunakan PPH 26 sebesar 20 %, atau menggunakan tarif sesuai P3B.
    Berapa lama time test untuk Indonesia -Thailand.
    Bila belum melewati time test bagaimana perlakuan perpajakannya?
    Terima kasih

  • Chris Chen

    Member
    25 October 2009 at 6:37 pm

    liat dulu perushaan dr tahilandnya ada C.O.D ( certificate of domicile ) gk?kalo ada mau liat tax treatynya…

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now