Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tax planning PPh 26
Tax planning PPh 26
Rekan2,
Saya ada kasus tax planning spt ini:
AA Pte (WPLN) Memiliki 100% saham dg modal disetor masing2 Rp50M. PT A, PT B, PT C dan PT D. Kemudian AA Pte membentuk holding PT H, dg menarik modal dari A, B, C DAN D, Sehingga mennyebabkan modal disetor di PT H adalah 200M, dan PT H dimiliki 100% oleh AA Pte, selain itu PT H menjadi pemegang 100% saham A, B, C, dan D. Pertanyaan: Apakah pengalihan saham dari PT A ke PT H oleh AA Pte dikenakan pajak PPh pasal 26? karena AA pte adalah WPLN ke PT H, padahal tidak ada penambahan modal yg dilakukan AA pte ke PT H, dimana semua modal pt H diambil dari modal disetor yg dilakukan AA pte ke A, B, C, D? Tujuan adalah untuk menghindari PPh pasal 26 yg harus dipotong karena pengalihan saham PT A, B, C dan D dari AA pte ke PT H, dimana pemegang saham PT H adalah AA pte. Bagaimana menurut rekan2?Rekan2,
Saya ada kasus tax planning spt ini:
AA Pte (WPLN) Memiliki 100% saham dg modal disetor masing2 Rp50M. PT A, PT B, PT C dan PT D. Kemudian AA Pte membentuk holding PT H, dg menarik modal dari A, B, C DAN D, Sehingga mennyebabkan modal disetor di PT H adalah 200M, dan PT H dimiliki 100% oleh AA Pte, selain itu PT H menjadi pemegang 100% saham A, B, C, dan D. Pertanyaan: Apakah pengalihan saham dari PT A ke PT H oleh AA Pte dikenakan pajak PPh pasal 26? karena AA pte adalah WPLN ke PT H, padahal tidak ada penambahan modal yg dilakukan AA pte ke PT H, dimana semua modal pt H diambil dari modal disetor yg dilakukan AA pte ke A, B, C, D? Tujuan adalah untuk menghindari PPh pasal 26 yg harus dipotong karena pengalihan saham PT A, B, C dan D dari AA pte ke PT H, dimana pemegang saham PT H adalah AA pte. Bagaimana menurut rekan2?Pertanyaannya : Apakah pengalihan saham dg skema spt diatas tetap terutang PPh 26 atau tidak?
Pertanyaannya : Apakah pengalihan saham dg skema spt diatas tetap terutang PPh 26 atau tidak?
Rekan Ortax ada yg bisa sharing mengenai masalah diatas?
TrimsRekan Ortax ada yg bisa sharing mengenai masalah diatas?
TrimsMenurut pendapat saya, kalau penarikan modal yang berasal dari modal disetor seharusnya tidak dikenakan PPh pasal 26. Kemudian jika WPLN melakukan penyetoran modal ke PT H, juga tidak dikanakan PPh 26.
Ini merupakan salah satu trik menghindari PPh 26 yang cukup baik. Cuma harus diperhatikan apakah ketentuan di BKPM memungkinkan penarikan modal spt ini.
Bagaimana pendapat yg lain?Menurut pendapat saya, kalau penarikan modal yang berasal dari modal disetor seharusnya tidak dikenakan PPh pasal 26. Kemudian jika WPLN melakukan penyetoran modal ke PT H, juga tidak dikanakan PPh 26.
Ini merupakan salah satu trik menghindari PPh 26 yang cukup baik. Cuma harus diperhatikan apakah ketentuan di BKPM memungkinkan penarikan modal spt ini.
Bagaimana pendapat yg lain?Setuju dg saudara Globe. Cuma apakah pihak DJP akan berpikiran sama spt ini? Ada tanggapan dari rekan ortax yg lain?
Setuju dg saudara Globe. Cuma apakah pihak DJP akan berpikiran sama spt ini? Ada tanggapan dari rekan ortax yg lain?