Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tax Planning PPN
Bisa gak klo PPN dibiayakan menjadi penambah harga modal? dan dibolehkan tdk?
boleh saja dan tidak masalah
oke terima kasih rekan..
oiya, bagaimana keuntungan bagi perusahaan dalam hal tax planing? lebih untung yang mana?
kl menurut saya lebih untung dikreditkan karena jika nantinya PM lebih besar dr PK dan di restitusi maka akan ada tambahan dana untuk cash flow perusahaan
terimakasih rekan syarief
Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP
-CMIIW-- Originaly posted by rhinto_79:
Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP
-CMIIW-Cakep bener,,boleh minta referensi peraturannya rekan?
Idem… daripada ngejar restitusi mending kompensasi…
mr. rhinto law boleh sy minta refrensi atas peraturannya, tank's
- Originaly posted by adisetionugroho:
Idem… daripada ngejar restitusi mending kompensasi…
yup… karena secara prinsip jika kita jualan normal dan untung maka tidak akan pernah terjadi restitusi, kecuali didalam cara penjualan tsb terdapat penjualan ke bendahara atau ekspor, maka bisa terjadi lebih bayar
salam - Originaly posted by rhinto_79:
Pada dasarnya harga jualnya antara PPN yang dijadikan penambah modal dan tidak dijadikan penambah modal atau mempengaruhi harga jual adalah sama ( Jika pembandingnya antara NON PKP dengan PKP). Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).Denga mekanisme keuntungannya adalah jika PM (pembelian) > PK (penjualan) maka kelebihan tersebut dapat direstitusi (dikembalikan). Namun perlu diingat pembukuan anda harus bagus supaya restitusi dapat cair 100%. Karena Mekanisme restitusi tersebut melalui pemeriksaan oleh KPP
Nggak mudheng…, contone piye, cak?
- Originaly posted by rhinto_79:
Namun apabila sama-sama PKP tentunya pilihan yang menggunakan PK-PM akan menjadikan harga jual lebih rendah( karena tidak memasukkan PPN masukan sebagai faktor penentu harga jual).
Apakah PPn Masukkan, merupakan unsur untuk menentukan harga jual ???