Forum Ortax › Forums › Lain-lain › tax planning & tax treaty
Mohon pencerahannya…
Ada nggak ya hubungan/pengaruh antara tax treaty dengan tax planning..
Thx…Menurut saya sih ada pengaruhnya. tapi harus diingat kalau syarat tax treaty berlaku itu adalah op atau badan tersebut harus memiliki Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domisile. dengan menggunakan ketentuan tax treaty berarti memungkinkan tidak dikenakannya pajak berganda yang dalam artian merupakan salah satu unsur dari tax planning. bahkan waktu itu saya pernah dapat bahasan, dengan adanya tax treaty memungkinkan suatu transaksi bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali karena adanya treaty benefit tersebut.
Viewing 1 - 3 of 3 replies