Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan tax planning untuk menghemat PPh badan

  • tax planning untuk menghemat PPh badan

     adisetionugroho updated 13 years ago 11 Members · 18 Posts
  • Jendrallima

    Member
    29 September 2010 at 12:06 am
  • Jendrallima

    Member
    29 September 2010 at 12:06 am

    mohon kerjasamanya… saya kebetulan lagi ngeSkripsi ni ttg tax planning, dengan judul tepatnya "pengaruh tax planning terhadap penghematan PPh badan.." yang ingin saya tanyakan:

    1. tahapan tax planning pada PPh bdan itu seperti apa konkritnya, khususnya pada perusahaan badan?
    2. apa bedanya tax planning dengan tax saving?
    3. menurut anda-anda ini, judul skripsi saya bahasan yang standar, unik, atau bahkan cukup sulit? heu.. mohon bantuannya ya… terima kasih…

  • Jendrallima

    Member
    29 September 2010 at 12:09 am

    maaf, untuk pertanyaan no 1

    *perusahaan dagang.. maaf.. hehe

  • ChaN

    Member
    29 September 2010 at 1:31 pm

    untuk jawaban
    point 1 :
    Tax planing merupakan bagian dari tax manajemen ,yang mana tax planing merupakan serangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk mereduce kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak melangar peraturan perpajakan (in legal way).teknisnya sich seperti melakukan perencanaan pajak yang sedang dan akan terjadi dikemudian hari agar sistem prosedur dan kewajiabn perpajakan dijalan kan dengan sebagai mana mestinya,..
    tax planning biasanya dilakukan pada sejak awal pendirian usaha,pada saat usaha itu dijalankan, dan pada saat usaha itu dibubarkan.
    alasan dasar dilakukannya tax planning terhadap angapan2 masyarakat secara umum "kalau bisa tidak membayar, mengapa harus bayar, kalau bisa membayar lebih kecil, mengapa harus membayar lebih besar"

    point 2:Tax saving merupakan bagian dari tax planning itu sendiri, untuk tax saving saving lebih condong kepada upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan tarif yang lebih rendah.disini ditekankan adanya alternatif yang dikemukakan agar dalam alternatif ini kita menteknisi untuk pembayarn pajak yang lebih ringan.sedangkan tax planning dilihat dari sisi globalnya tax saving,dengan kata lain tax saving merupakan bagian dari tax plannin, dan tax planning merupakan bagian daari tax manajemen,

    Point3: untuk title seperti ini sich sudah banyak dikaji dalam pembahasan skripsi,..saran agar diperdalam saja masalah teoritis dan teknisnya dalam penerapan tax planning tersebut atau juga bisa di alokasikan kepada tax planning bagi pengusaha mikro & dll,…

  • Jendrallima

    Member
    29 September 2010 at 3:20 pm

    o gt.. thanx buat sdr Chan buat tanggapannya 🙂 tapi.. saya ingin tau

    -kebetulan saya mengambil judul tax Planning (TP) ini dengan variabel PPh badan. data sementara yang saya miliki dari perusahaan barulah sebatas laporan keuangan + laporan penghitungan Angsuran PPh pasal 25 + data aktiva (selama 3 periode).
    perusahaan yang saya jadikan objek merupakan perusahaan yang baru berdiri (07). perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang dibentuk khusus sebagai distributor dari sebuah perusahaan dagang ternama. yang saya ingin tanyakan:

    1. apakah dengan data yang ada itu cukup bagi saya untuk melakukan analisis dan bahkan melakukan simulasi TP? jika kurang, kira-kira data apa saja yang kiranya dibutuhkan untuk membuktikan keefektifan pengaruh tax planning tesebut terhadap PPh badan?

    2. sejauh ini saya menganalisis data yang ada dan menemukan adanya penyertaan akun berikut:

    -tunjangan
    -rebate
    -diskon,
    -promosi
    -penginapan,
    -parkir
    -sewa kendaraan&gedung
    -komisi,
    -pengiriman surat
    -keperluan kantor

    yang diakui sebagai beban untuk pengurang penghasilan bruto WP badan dalam laporan keuangannya.

    menurut anda apakah peyertaan biaya-biaya tersebut, dapat dikatakan merupakan sebuah bentuk TP? jika memang iya, apakah beban-beban tersebut termasuk dalam kategori deductible? jika memang tidak deductible, apakah berarti tax planning yang ada menyalahi aturan?

    -saya mendapatkan masukan untuk melakukan TP dalam hal dividen, apakah ada yng punya masukan untuk hal tersebut? berikut ketentuan hukum pajak yang melandasinya..

    terima kasih.. mohon kerjasamanya… 🙂

  • hdjt

    Member
    29 September 2010 at 4:02 pm

    Untuk Perusahaan yang dah go-public ato blum ? skripsinya karena tinjauan dari tax beda khan. Coba persempit lagi judulnya yang lebih terarah thx

  • sammi

    Member
    29 September 2010 at 4:50 pm

    kalo tax planning untuk penghematan pph badan berhasil namun ppn nya jebol yah sama aj bukan tax planning.

  • Edin

    Member
    29 September 2010 at 4:59 pm

    apalagi perusahaan nya baru berdiri? biasanya masih rugi. Tax planning perusahaan yg rugi dan untung berbeda.

  • Jendrallima

    Member
    29 September 2010 at 5:35 pm

    @hdjt, kbetulan itu pers go public, trus.. kalo perlu dipersempit, maksud anda diarahkan seperti apa? apa maksud anda misalkan dengan mengubah variabel PPh badan dengan PPh 21 gitu? klo misal itu, udah terlalu banyak n ditolak mentah2.. 🙂 klo bukan itu yang anda maksud.. hmm mohon sarannya.. 🙂

    @sammi, saya mengerti benar maksud anda.. tapi karena ini sifatnya penelitian yang ruang cakupnya dibatasi, maka saya coba batasi itu di lingkup PPh saja, bukan berarti saya tidak tau akan adanya hubungan yang signifikan antara kedua variabel tersebut.. namun karena batasan waktu dan tenaga.. hehe.. tp makasi banyak masukannya.. 🙂

    @edin, ia perusahaan yang baru didirikan biasanya rugi, namun bedanya dengan perusahaan ini. perusahaan ini didirikan dengan sokongan dana yang besar, berikut "tempelan" nama besar dari perusahaan pusat, sehingga percaya atau tidak, selama 3 tahun, bahkan selama tahun awal berdiri perusahaan ini nyaris tidak pernah merugi.. 🙂
    tapi klo boleh tanya, dimana letak perbedaan TP antara perusahaan yang untung n yang rugi? dalam hal ini dimana letak titik tumpu TP yang bisa dilakukan? jika itu pers yang rugi/untung, disektor apa TP yang bisa difokuskan?
    terima kasih masukannya 🙂

  • Edin

    Member
    30 September 2010 at 11:26 am

    Biasanya kalau perusahaan itu rugi, perusahaan bisa saja memberikan lebih banyak natura ke karyawannya, misal pph ditanggung perusahaan, fasilitar rumah dll (tidak diberikan dalam bentuk tunjangan) sehingga kalaupun dikoreksi perusahaan tidak membayar pajak, karena memang masih rugi. Dan bagi kary, tidak menambah penghasilan mereka

  • nancy87

    Member
    30 September 2010 at 11:41 am

    Saya mencoba kasih tanggapa dari judul "

    Originaly posted by Jendrallima:

    "pengaruh tax planning terhadap penghematan PPh badan.."

    Varibel 1 = tax planning, di atas disebutkan trhdp PPh. untuk pph 21 aja ada yg di gross up ada yg di tanggung karyawan (itu sdh bagian dari tax planning) bnyk yg harus di jabarkan lho…
    Variabel 2 = penghematan PPh badan, kalau menurut saya lebaik gunakan kata "efisiensi" karna pajak tdk pnh di hemat pmbyrnnya ttp bgmn spy efiseien at efektif.

    Setau saya analisis data minimal 5 tahun, dan dibuat perbandingannya antara lap keu Fiskal n komersial dari situ kt bs liat akun2 apa aj yg dikoreksi yg brpgaruh signifikan trhdp NI dan PPh badannya.

    Smoga bs menjadi masukan, dulu skripsi sy jg seputar efisiensi PPh badan .
    Smg Sukses.. Thx

  • Ewed

    Member
    1 October 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by Jendrallima:

    saya kebetulan lagi ngeSkripsi ni ttg tax planning, dengan judul tepatnya "pengaruh tax planning terhadap penghematan PPh badan.."

    studi kasus ato studi empiris ni?????

  • Jendrallima

    Member
    1 October 2010 at 11:52 pm

    @nancy, wah.. thank ya masukannya.. ia si kaya pph 21 yang di gross up itu emang baigan dari TP, yah.. sebenarnya memang saya hanya menggunakan seperberapa metode dari TP tersebut.. untuk melihat pengaruhnya terhadap PPh badan.. mungkin variabel tax planningnya musti di persempit y? dalam hal ini metode tax planning seperti apa yang saya gunakan untuk menunjukkan pengaruhnya terhadap penghematan, ataupun efisiensi yang anda maksud.. hem hem… ia mungkin gitu ya? heu..

    eh tapi nancy… sebagai bahan perbandingan… bole minta softcopy skripsinya ga… hehe.. piss :p heu ia makasi banyak ya nancy 🙂

  • Jendrallima

    Member
    1 October 2010 at 11:55 pm

    @ewed, empiris ama studi kasus beda ya? wah wah.. mohon penjelasan.. masukan baik tu buat saya… tx b4 🙂

  • handokotjk

    Member
    2 October 2010 at 10:58 pm
    Originaly posted by Jendrallima:

    @hdjt, kbetulan itu pers go public, trus.. kalo perlu dipersempit, maksud anda diarahkan seperti apa? apa maksud anda misalkan dengan mengubah variabel PPh badan dengan PPh 21 gitu? klo misal itu, udah terlalu banyak n ditolak mentah2.. 🙂 klo bukan itu yang anda maksud.. hmm mohon sarannya.. 🙂

    Originaly posted by Jendrallima:

    perusahaan yang saya jadikan objek merupakan perusahaan yang baru berdiri (07). perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang dibentuk khusus sebagai distributor dari sebuah perusahaan dagang ternama. yang saya ingin tanyakan:

    Yang anda teliti perusahaan distributornya yang baru berdiri tahun 2007, apa mungkin sudah go public?
    Secara teoritis dan ketentuan yang ada, anda perlu perhatikan objek penelitian anda, jangan sampai analisa anda malah bergeser ke perusahaan induk.

    Salam.

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now