Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tax rate untuk hadiah/ reward ke WP LN

  • Tax rate untuk hadiah/ reward ke WP LN

  • yorika96

    Member
    10 February 2010 at 9:51 am
  • yorika96

    Member
    10 February 2010 at 9:51 am

    Dear Friends,

    Mau tanya nih kalo kita kasih reward atau hadiah ke wajib pajak luar negri yang ada tax treaty dan cod nya berapa tarif pph 26 nya? tetap di 20% atau berkurang ke 15%

    thanks

  • melantoim

    Member
    10 February 2010 at 10:52 am

    UU PPh Pasal 26

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.

    klo ada tax treaty pake tarif TT..
    kan yang khusus mengalahkan yang umum..
    dalm hal ini umum adalah UU PPh..

  • POERBA

    Member
    10 February 2010 at 11:15 am

    "kasih reward atau hadiah ke wajib pajak luar negri yang ada tax treaty dan cod nya berapa tarif pph 26 nya?"
    Liat di tax treatynya, apakah pemberian hadiah merupakan objek pemotongan PPh 26 atau tidak.
    Mohon koreksi…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now