Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tax Saving…..
selamat pagi rekan2 Ortax…..
mohon pendapat mengenai tax saving,…
makasi,,,
salam sukses
- Originaly posted by fransiska:
mohon pendapat mengenai tax saving,…
tax saving adalah langkah yang diambil untuk lebih mengecilkan pengeluaran dari pembayaran pajak, langkah ini biasa disebut tax planning yaitu langkah untuk memanfatkan aturan aturan pajak yang belum/tidak tegas diatur agar pembayaran pajak yang tidak semestinya terjadi lebih bisa dihindari.
cmiiw !salam,
- Originaly posted by d2htloe:
tax saving adalah langkah yang diambil untuk lebih mengecilkan pengeluaran dari pembayaran pajak, langkah ini biasa disebut tax planning yaitu langkah untuk memanfatkan aturan aturan pajak yang belum/tidak tegas diatur agar pembayaran pajak yang tidak semestinya terjadi lebih bisa dihindari.
setuju,tax planning yang paling simple adalah membayar dan melaporkan spt tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi yang tidak perlu..
salam..
Ooo, tax saving itu nama lainnya tax planning… Kirain artinya simpanan pajak, hehe…
sama seperti penghematan pajak rekan felix,, pajak kan milik negara, masa kita simpan.. mungkin juga ada perusahaan yang memiliki rekening khusus untuk membayar pajak,, hehe
salam
- Originaly posted by rheza:
sama seperti penghematan pajak rekan felix,, pajak kan milik negara, masa kita simpan.. mungkin juga ada perusahaan yang memiliki rekening khusus untuk membayar pajak,, hehe
Haha, kirain perusahaannya bikin akun khusus buat simpanan (tabungan) pajak (saving=tabungan), hihi… *maaf ngelantur, lagi ngantuk, dan biasanya cuma dgr istilah tax planning atw tax management
- Originaly posted by rheza:
ax planning yang paling simple adalah membayar dan melaporkan spt tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi yang tidak perlu..
Betul betul betul…
- Originaly posted by d2htloe:
tax planning yaitu langkah untuk memanfatkan aturan aturan pajak yang belum/tidak tegas diatur agar pembayaran pajak yang tidak semestinya terjadi lebih bisa dihindari.
Setahu saya Tax Planning adalah Managemen Cash Flow atas kewajiban pembayaran pajak dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian tanpa melanggar peraturan pajak.
Contoh sederhananya PPh 23 terhutang pada saat pembayaran atau disediakan untuk dibayarkan/terhutang. Jika Transaksinya pembelian/ pembayaran jasa nilainya besar, pencatatan transaksi dilakukan pada saat pembayaran (Cash basis).
jadi maksud saya, jika kita memanfaatkan peluang atas peraturan yang belum/tidak tegas diatur, maka kita tidak dapat mempertimbangkan besar resiko yang terjadi dan saya rasa memanfaatkan peluang atas peraturan yang belum/tidak tegas diatur tidak tepat disebut Tax Planing.
Tax planning adalah Menyiasati ketentuan perpajakan dengan bijak , agar selain pajak yang harus dibayar benar sesuai ketentuan, juga tidak berlebihan, bahkan kalau dapat dihemat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang . baik secara efisien yaitu bagaimana mena kita dapat memangfaatkan aturan 2x peprpajakan agar meminimalisasi kan pemborosan pajak dan efektif sejalan dengan tujuan (goal) perusahaan . yang salah satunya adalah tax saving .
jd tax saving adalah salah satu tujuan tax planning.
thanks- Originaly posted by felixfelic:
Haha, kirain perusahaannya bikin akun khusus buat simpanan (tabungan) pajak (saving=tabungan), hihi… *maaf ngelantur, lagi ngantuk, dan biasanya cuma dgr istilah tax planning atw tax management
hehehehe..