Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty
sdr ayrus saya juga mhn dikirim keemail gustian62@hotmail.com
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
ket : apabila sudah lewat time test, apabila WP sudah mendaftar sebagai WP-BUT maka dipotong 21 (OP) atau 23 (jika jasa BUT). Tapi apabila belum dan dia tidak dapat menunjukkan SKD, maka walaupun ada Tax Treaty tetap mengacu ke Pasal 26 dan dipotong 20 %
Yang dimaksud "apabila belum" , apakah belum melewati time test?
" jika kurang dari timetest : dipajaki di Belanda (Negara Domisili) dgn sesuai UU Pajak di Belanda dan di Indonesia tidak dipajaki"
Jika tidak dipajaki di Indonesia, syarat nya harus ada SKD ?
Apakah benar demikian?Apakah hal tersebut berlaku untuk semua negara? Atau harus sesuai dengan tax treaty antar negara?
Trima kasih atas pencerahannya.
Saya rasa perlu dipertegas khusus Orang pribadi tsb, apakah kegiatan pekerjaannya atas nama ybs atau atas nama suatu perusahaan.
Bila orang tsb bekerja atas nama perusahaan, maka ketentuan pemajakannya mengikuti pengujian Time Test pada Permanent Establisment (BUT).
Bila orang tsb bekerja atas nama ybs, maka ketentuan pemajakannya mengikuti pengujian Time Test pada Independent Personal Services (Fixed Base).
Originaly posted by hkw_tax:Yang dimaksud "apabila belum" , apakah belum melewati time test?
Saya pikir yang dimaksud memang itu.
Originaly posted by hkw_tax:Jika tidak dipajaki di Indonesia, syarat nya harus ada SKD ?
Apakah benar demikian?Benar, sederhananya demikian
Originaly posted by hkw_tax:Apakah hal tersebut berlaku untuk semua negara? Atau harus sesuai dengan tax treaty antar negara?
Ya, diatur dalam tax treaty