Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Tax Treaty

  • M_Yanuar

    Member
    27 November 2009 at 11:04 pm
  • M_Yanuar

    Member
    27 November 2009 at 11:04 pm

    Maaf rekan ortax,saya ingin tahu apa pengertian dari tax treaty???
    mohon pencerahannya

  • ktfd

    Member
    28 November 2009 at 9:44 am

    rekan myanuar, coba jawab intinya saja ye…kalau nggak bs 1 buku sendiri he3…

    prinsip adanya p3b atau tax treaty adalah:
    1. utk menentukan "hak pemajakan" ada di pihak mana.
    2. objek apa saja yg akan dikenakan "hak pemajakan" tsb dan tarif pajak berapa.

    itu saja, lainnya baca bukunya ya pak…

    salam

  • M_Yanuar

    Member
    28 November 2009 at 10:02 am

    oia thx ya

  • boria1988

    Member
    2 December 2009 at 11:49 am

    setau saya tax treaty adalah suatu bentuk perjanjian pajak antara dua negara atau lebih yang berguna untuk menghindari adanya pajak berganda

  • shiny80

    Member
    2 December 2009 at 2:44 pm

    bisa di liat di peraturan pajak PER-61/PJ/2009 & PER-62/PJ/2009. Thx

  • lisa19

    Member
    2 December 2009 at 3:19 pm

    Tax treaty adalah perjanjian perpajakan bilateral yang mengatur pembagian hak penolakan dari masing-masing begara dengan maksud untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda. Dalam praktiknya, penghindaran pajak berganda dapat dilakukan dengan cara membatasi wewenang pemajakan dari negara sumber atas penghasilan yang timbul dari wilayah yuridiksinya.
    Dalam tax treaty, ruang lingkup hak perpajakan dari negara sumber dapat dikelompokkan menajdi 3 kategori, yaitu
    1.Pelepasan hak pemajakan (relinquished taxing rights)
    Maksudnya adalah dianulirnya hak pemajakan dari negara sumber atas jenis-jenis penghasilan usaha yang timbul dari wilayah juridiksinya karena penghasilan itu akan dikenakan pajak sepenuhnya di negara domisili.
    2.Hak pemajakan penuh (exclusively taxing rights)
    Maksudnya adalah hak pemajakan yang dimiliki oleh suatu negara sumber sesuai dengan ketentuan perundangan domestiknya.
    3.Hak pemajakan yang terbatas (limited taxing rights)
    Maksudnya adalah jenis-jenis penghasilan tertentu. Negara sumber memiliki hak pemajakan tetapi tidak boleh melebihi tariff tertentu yang diatur dalam tax treaty, dan berlaku pada penghasilan positif (positive income).

  • ridwanjunus

    Member
    7 December 2009 at 2:46 pm

    saya soal punya soal kasus niih tentang tax treaty.. bisa minta tolong

    kasusnya adalah:

    MMS Corporation adalah perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di singapura memberikan pinjaman 1 milyar kepada PT ABC. Pinjaman tersebut dimaksudkan untuk membeli produk yang dijual oleh BUT MMS di INDonesia. Bagaimana efek perpajakkan terutang oleh PT ABC dan MMS Corporation ??

  • ridwanjunus

    Member
    8 December 2009 at 1:56 am

    Tax treaty adalah suatu perjanjian penghindaran pajak berganda yang dilakukan satu negara dengan negara lainnya (contoh Indonesia dengan Singapura).. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak double terhadap suatu income yang merupakan hasil dari transaksi 2 negara.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now