Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty
Saya mau bertanya, apakah ada ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Australia yg menyimpang dari UU PPh? terimakasih
- Originaly posted by ratridelia:
apakah ada ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Australia yg menyimpang dari UU PPh
Negara Indonesia ada agreement belateral (treaty) dengan Negara lain mengenai hak pemajakan
Tax treaty bisanya mengacu pada UN model dan OECD model,
Jadi apabila ada transaksi dengan pihak luar maka perlu diperhatikan apakah Negara lawan transaksi ada treaty atau tidak?
jika ada maka yang berlaku adalah tax treaty terlebih dahulu setelah itu baru domestic regulation ( untuk Indonesia Undang-Undang PPh)
Saharus nya adalah apakah ada ketentuan UU PPh yang menyimpang dari tax treaty
Karena urutan pertama adalah pertauran International baru domistik
untuk perbandingan antara tax treaty dgn uu pph apakah ada perbedaan?
jelas ada yang berbeda selain tarif dan kewarga negaraan bisanya
pasti ada yang berbeda rekan, makanya ada treaty/agreement.
- Originaly posted by ratridelia:
menyimpang dari UU PPh?
kenapa menyimpang teman…justru adanya TT meminimalisir perbedaan…