Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Tax Treaty

  • ratridelia

    Member
    6 December 2018 at 2:12 pm
  • ratridelia

    Member
    6 December 2018 at 2:12 pm

    Saya mau bertanya, apakah ada ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Australia yg menyimpang dari UU PPh? terimakasih

  • LeoFisika

    Member
    6 December 2018 at 3:41 pm
    Originaly posted by ratridelia:

    apakah ada ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Australia yg menyimpang dari UU PPh

    Negara Indonesia ada agreement belateral (treaty) dengan Negara lain mengenai hak pemajakan

    Tax treaty bisanya mengacu pada UN model dan OECD model,

    Jadi apabila ada transaksi dengan pihak luar maka perlu diperhatikan apakah Negara lawan transaksi ada treaty atau tidak?

    jika ada maka yang berlaku adalah tax treaty terlebih dahulu setelah itu baru domestic regulation ( untuk Indonesia Undang-Undang PPh)

  • LeoFisika

    Member
    6 December 2018 at 3:44 pm

    Saharus nya adalah apakah ada ketentuan UU PPh yang menyimpang dari tax treaty

    Karena urutan pertama adalah pertauran International baru domistik

  • ratridelia

    Member
    6 December 2018 at 4:22 pm

    untuk perbandingan antara tax treaty dgn uu pph apakah ada perbedaan?

  • LeoFisika

    Member
    6 December 2018 at 5:40 pm

    jelas ada yang berbeda selain tarif dan kewarga negaraan bisanya

  • Salvator

    Member
    7 December 2018 at 8:56 am

    pasti ada yang berbeda rekan, makanya ada treaty/agreement.

  • harind

    Member
    17 December 2018 at 12:30 pm
    Originaly posted by ratridelia:

    menyimpang dari UU PPh?

    kenapa menyimpang teman…justru adanya TT meminimalisir perbedaan…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now