Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Dengan Prancis
Tax Treaty Dengan Prancis
Mohon Arahannya
PT. Kami memperoleh Pekerjaan (Jasa) dari perusahaan di Prancis. Unsur Perpajakan apa saja yang muncul dari kegiatan tersebut.
Pekerjaan dilakukan di Indonesia, hasilnya di serahkan ke Prancis.
terimakasih sebelumnya.ekspor jasa luar negeri.. terutang PPN 10%, kecuali jasa maklon, perbaikan dan perawatan, konstruksi
- Originaly posted by januar777:
Unsur Perpajakan apa saja yang muncul dari kegiatan tersebut.
Perpajakannya akan mengikuti aturan perpajakan terkati jasa di Prancis, dipotong berapa persen untuk pekerjaan jasa yang PT rekan kerjakan. Buat SKD di DJP supaya hak perpajakan ada di Indonesia / perusahaan Prancis tersebut menerapkan tarif pemotongan pajak atas jasa sesuai tax treaty.
Rekan, saya mau ikut bertanya juga terkait ekspor. Untuk ekspor jasa it apakah terutang ppn? Terima kasih
- Originaly posted by yap30:
Rekan, saya mau ikut bertanya juga terkait ekspor. Untuk ekspor jasa it apakah terutang ppn? Terima kasih
kalau tidak termasuk perbaikan atau perawatan, maka terutang PPN
Waduh, boleh minta bantuan untuk dasar hukumnya rekan? Terima kasih
70/PMK.03/2010
Terima kasih rekan, tapi setelah saya liat ada lagi aturan yang mengatur ekspor PPN yakni PMK NOMOR 32/PMK.010/2019 pasal 4 ayat 3 mengatur bahwa jasa teknologi informasi terutang ppn 0%. Berdasarkan aturan ini apakah bisa ekspor IT yang terjadi sebelum tahun 2019 dianggap terutang PPN 0% rekan? Mohon pencerahannya, terima kasih
- Originaly posted by yap30:
Terima kasih rekan, tapi setelah saya liat ada lagi aturan yang mengatur ekspor PPN yakni PMK NOMOR 32/PMK.010/2019 pasal 4 ayat 3 mengatur bahwa jasa teknologi informasi terutang ppn 0%. Berdasarkan aturan ini apakah bisa ekspor IT yang terjadi sebelum tahun 2019 dianggap terutang PPN 0% rekan? Mohon pencerahannya, terima kasih
ekspor IT yang rekan sebutkan terlalu umum dan tidak spesifik.. apakah kegiatannya sesuai dengan ayat 2 pasal 5 atau tdk.. kalau sesuai ya maka terutang 0%
Baik rekan s@nt@. Terima kasih pencerahannya