Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty dengan Singapore
Tax Treaty dengan Singapore
Dear ortax…
Mohon informasi..jika perusahaan saya menikmati jasa lawyer dari perusahaan di singapore. Mereka mempunyai DGT 1 (lengkap). Apakah atas jasa tersebut dipotong atau tidak.. dan berapa persen..?
Thanks ortax..klo lawyer tersebut berapa di indonesia kurang dari 90 hari maka tidak dipotong pph.
Terima kasih ya nt1…
- Originaly posted by nt1:
klo lawyer tersebut berapa di indonesia kurang dari 90 hari maka tidak dipotong pph.
Batasan 90 hari darimana ya, rekan nt1?
- Originaly posted by hkw_tax:
Batasan 90 hari darimana ya, rekan nt1?
lihat di tax treaty indo-sing..
Jika X warga negara pemegang passport indonesia bekerja di perusahaan multinasional yang mempunyai cabang di singapore dan terdaftar sebagai employee di cabang singapore tapi sifat dari pekerjaannya tidak pernah berada di singapore lebih dari 180 hari, tidak juga berada di indonesia lebih dari 180 hari,
apakah dia berhak mengklaim dirinya non resident di ke dua negara tersebut dan menghindar dari pajak?
Kalau jawabannya tidak kemana dia harus bayar pajak?- Originaly posted by parlin2010:
Jika X warga negara pemegang passport indonesia bekerja di perusahaan multinasional yang mempunyai cabang di singapore dan terdaftar sebagai employee di cabang singapore tapi sifat dari pekerjaannya tidak pernah berada di singapore lebih dari 180 hari, tidak juga berada di indonesia lebih dari 180 hari,
apakah dia berhak mengklaim dirinya non resident di ke dua negara tersebut dan menghindar dari pajak?
Kalau jawabannya tidak kemana dia harus bayar pajak?dia harus bayar pajak dinegara yg membayar.
- Originaly posted by nt1:
lihat di tax treaty indo-sing..
di paragraf mana ya, rekan nt1.
mohon pencerahannya..
- Originaly posted by hkw_tax:
di paragraf mana ya, rekan nt1.
Article 13
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is derived in that other State during the aforesaid period or periods.Â
2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accounts. - Originaly posted by parlin2010:
Jika X warga negara pemegang passport indonesia bekerja di perusahaan multinasional yang mempunyai cabang di singapore dan terdaftar sebagai employee di cabang singapore tapi sifat dari pekerjaannya tidak pernah berada di singapore lebih dari 180 hari, tidak juga berada di indonesia lebih dari 180 hari,
apakah dia berhak mengklaim dirinya non resident di ke dua negara tersebut dan menghindar dari pajak?
Kalau jawabannya tidak kemana dia harus bayar pajak?misalkan diasumsikan X sudah punya npwp, dan gaji dibayar oleh cabang di singapore dan tidak berada di indonesia maupun singapore selama 183 hari.
pertanyaan selanjutnya dimana dia melakukan pekerjaan.dalam hal ini di indonesia, x merupakan penduduk indonesia. dan di singapore tidak. jadi untuk kepentingan penerapan tax treaty, x penduduk negara indonesia.
dalam tax treaty indo-sing disebutkan:
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:
(a) penerima imbalan tersebut berada di Negara Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut, dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut. - Originaly posted by nt1:
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut, dan
jdi dia masuk ke kalimat ini.. yaitu dibayar oleh perusahaan di singapore.
jdi X akan dipotong di singapore.
Pertanyaan saya sekarang, apakah singapore berhak menuntut karena x tidak terdaftar sama sekali di singapore sebagai resident. x tidak pernah memiliki permit to work di singapore. X tidak bekerja di singapore hanya memang X mendapatkan upah dari perusahaan yang terdaftar di singapore.
Tambah info lagi…X itu tidak melakukan pekerjaan di singapore tapi di negara2 lain yang memang memakai jasa X. X seorang engineer.
- Originaly posted by parlin2010:
Pertanyaan saya sekarang, apakah singapore berhak menuntut karena x tidak terdaftar sama sekali di singapore sebagai resident. x tidak pernah memiliki permit to work di singapore. X tidak bekerja di singapore hanya memang X mendapatkan upah dari perusahaan yang terdaftar di singapore.
Originaly posted by parlin2010:Tambah info lagi…X itu tidak melakukan pekerjaan di singapore tapi di negara2 lain yang memang memakai jasa X. X seorang engineer.
jdi gini. (ruang lingkup indonesia dan singapore)
x penduduk negara indonesia.
x mendapat penghasilan di negara singapore.
x tidak bekerja di negara Y (misalnya).dalam tax treaty indonesia singapore yg mengatur tentang penghasilan dari pekerjaan:
x akan dikenakan pajak di negara singapore apabila pekerjaan dilakukan di singapore.
dalam hal ini singapore tidak berhak memajaki x apabila x menyerahkan COD dari indonesia ke perusahaan yg membayarkan gaji buat X. dan selanjutnya x harus memasukan penghasilan tersebut dalam spt pribadi di indonesia.catatan: harus diperhatikan juga tax treaty indonesia dengan negara Y dan tax treaty singapore dengan negara Y.