Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty dengan Singapore
Tax Treaty dengan Singapore
- Originaly posted by nt1:
x tidak bekerja di negara Y (misalnya).
seharusnya "x bekerja di negara Y (misalnya)"
Thanks buat NT1,
Kalo menurut saya dikarenakan X tidak tinggal di indonesia lebih dari 183 hari bahkan kadang tidak lebih dari 80 hari. Meskipun X warga negara Indonesia, seharusnya karena x juga tidak terdaftar sebagai recident di Singapore meskipun X mendapatkan upah dari perusahaan yang terregister di Singapore, seharusnya X tidak membayar pajak di singapore dong.
Kalau X saja tidak bayar pajak di singapore apalagi di Indonesia, penghasilan X kan tidak didapat dari usaha yang dia lakukan di dalam negeri dan secara definis wajib pajak juga, X tidak termasuk di dalamnya.- Originaly posted by parlin2010:
Thanks buat NT1,
Kalo menurut saya dikarenakan X tidak tinggal di indonesia lebih dari 183 hari bahkan kadang tidak lebih dari 80 hari. Meskipun X warga negara Indonesia, seharusnya karena x juga tidak terdaftar sebagai recident di Singapore meskipun X mendapatkan upah dari perusahaan yang terregister di Singapore, seharusnya X tidak membayar pajak di singapore dong.
Kalau X saja tidak bayar pajak di singapore apalagi di Indonesia, penghasilan X kan tidak didapat dari usaha yang dia lakukan di dalam negeri dan secara definis wajib pajak juga, X tidak termasuk di dalamnya.pertama kali ygn dilakukan oleh perusahaan singapore adalah memotong, perusahaan singapore tidak tanya tanya klo memotong:
-tidak tanya kamu resident mana?
-tidak tanya kamu ada npwp tidak di indonesia?
-tidak tanya kamu lapor pajak apa ngak di indonesia?
dan tidak tanya apakah kamu 183 hari di indonesia?nahhh pas mau dibayarkan dan tau akan dipotong di singapore maka wajib pajak (klo punya npwp indonesia) memberikan COD indonesia ke perusahaan singapore supaya dapat menggunakan Tax Treaty dan diadu (siapa yg berhak memotong).
ngak bisa bebas jadinya rekan Parlin2010. ^^
- Originaly posted by nt1:
klo lawyer tersebut berapa di indonesia kurang dari 90 hari maka tidak dipotong pph.
Bagaimana dengan PPNnya rekan..??Apaka juga tidak perlu bayar..??
PPN tetep bayar..