Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Dokter Asing
Tax Treaty Dokter Asing
Rekan Ortex….
Mohon bantuannya….Klu misalnya seorang warga Inggris yang berprofesi sebagai dokter yang telah lama berdomisili di Amerika, punya penghasilan di Inonesia sebesar Rp 949.000.000. Dia tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama tahun 2003. Gimana perlakuan pajaknya dan perlakuan tax treatynya, apakah pake tax treaty Indonesia Inggris, atau Indonesia Amerika?
bila keberadaannya sudah lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, maka statusnya adalah sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia.
dengan demikian, pengenaan pajaknya dihitung sesuai dengan ketentuan pajak untuk subjek pajak dalam negeri.salam
dokter inggris, yang berdomisili di amerika, maka kita pakai tax treaty indonesia – amerika, karena azas domisili.
penghasilannya kena pajak dalam negeri, dengan perhitungan 50% x 15% x Rp949.000.000
kalau boleh tau, dokternya tinggal 183 hari itu terus menerus, atau tidak?
kl tidak, maka pada saat setiap terima penghasilan, maka dia dikenakan pph pasal 26 final, tarifnya 20%.
kemudian setelah lewat 120 hari (masa perjanjian lama domisili tax treaty indonesia – amerika adalah 120 hari) maka dia di anggap sebagai wp dalam negeri indonesia, dan di kenakan pajak domestik.
pajak pasal 26 yang dikenakan sebelumnya bisa di kreditkan.
thx
- Originaly posted by sheeva:
Klu misalnya seorang warga Inggris yang berprofesi sebagai dokter yang telah lama berdomisili di Amerika
apakah dia:
dia warga negara inggris dibuktikan dengan CRT inggris?
dia warga negara amerika dibuktikan dengan CRT amerika?Originaly posted by sheeva:Dia tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama tahun 2003. Gimana perlakuan pajaknya dan perlakuan tax treatynya, apakah pake tax treaty Indonesia Inggris, atau Indonesia Amerika?
apabila dia punya CRT baik dari inggris atau amerika maka terjadi dual resident karena di indonesia dia dianggap SPDN dan di luar negeri (inggris/amerika) dia juga subjek pajak.
jika demikian maka harus ditentukan dulu dia termasuk penduduk negara mana.
apabila dia punya CRT inggris maka menggunakan tax treaty indonesia-inggris klo punya CRT amerika maka menggunakan tax treaty indonesia-amerika.penentuan penduduk negara mana terdapat pada pasal 5 tax treaty.
apabila telah tau penduduk negara mana maka baru dapat ditentukan dia SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ATAU SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI dan hak pemajakannya terdapat pada tax treaty tersebut juga.rgds
Pertama lihat dl pakai tie breaker rule, dokter itu merupakan residen ing atau US. tapi kalau dia sudah berdomisili di US otomatis treatynya menggunakan ind-US. akan tetapi karena dia ssudah berada di ind melebihi jangka waktu 183 hari, maka ia sudah merupakan WPDN Ind berarti sudah dikenakan PPh 21 dengan tarif pasal 17.