Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty indonesia – korea
tax treaty indonesia – korea
dear teman ortax mohon bantuan/penjelasan untuk :
1. kapal2 berbendera Korea atas jasa kapalnya apakah bebas ppn/tidak?
2. kapal2 non bendera korea yang di operasikan oleh BUT korea dengan menunjuk agensi di Indonesia terutang ppn/bebas?
3. tax-treaty indonesia-korea pasal 8 ayat 3 tahun 1989 apakah msh berlaku/tidak?
mohon bantuan teman ortax & terimakasihtemen2 ortax tax treaty yang saya maksud adalah antara pemerintah indonesia dengan republik korea (korsel). teman2 ortax mohon dengan sangat bantuanya… terimakasih
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
3. Dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.maksudnya ini??
peraturannya masih berlaku.
Dengan demikian, dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari negara para pihak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan asas timbal balik (reciprocal treatment).