Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tax Treaty Indonesia-Singapura berbahasa Indonesia

  • Tax Treaty Indonesia-Singapura berbahasa Indonesia

  • Katan

    Member
    23 September 2008 at 10:33 am
  • Katan

    Member
    23 September 2008 at 10:33 am

    Dear Mr.Wiguna

    sori kalo OOT, tp bisakah anda menolong saya mendapatkan Tax Treaty Indonesia-Singapura dalam bahasa Indonesia ? tolong dikirim ke email katanzzz@yahoo.com
    saya membaca di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=765#pesan5505 bahwa anda bisa memiliki akses ke Tax Treaty berbahasa indonesia
    mohon maaf bila saya lancang, terimakasih sebelumnya telah membaca postingan ini

    Regards,

    Irsan Katan

  • wiguna

    Member
    23 September 2008 at 12:54 pm

    silahkan cek email anda

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 1:07 pm

    Dear all friends

    Teks resmi yang digunakan jika terjadi selisih faham adalah teks dalam bahasa Inggris.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Katan

    Member
    23 September 2008 at 4:07 pm

    Dear Mr.Wiguna
    Terima kasih atas dokumen yang Anda kirimkan dan betapa cepatnya Anda membalas postingan saya.

    Regards,

    Irsan Katan

    Dear Mr.Ritzky Firdaus
    Terima kasih pula atas masukkanya yang berarti

    Regards,

    Irsan Katan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 12:18 pm

    Dear Friend Wiguna

    Tolong aku dikirimi juga yang Bhs. Indonesianya via email: ritzky_firdaus@yahoo.com.sg

    Thank's atas budi baiknya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • antona

    Member
    26 October 2008 at 2:26 pm

    Rekan semuanya
    Saya rasa lebih bagus pake teks English punya, karena terjemahan dari English ke Indo bisa punya banyak persepsi, seperti kata Rekan Ritzky Firdaus : "Teks resmi yg digunakan jika terjadi selisih faham adalah teks dalam bahasa Inggris."
    Salam

  • Katan

    Member
    26 November 2008 at 6:02 pm

    Dear all friends tolong diminta sarannya,
    Saya sedang mengerjakan tugas akhir dengan objek penelitian adalah bank Singapura yang memiliki anak perusahaan di Indonesia, yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. bagaimanakah perhitungan mengenai bunga, deviden, imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan serta pihak2 yang mempunyai hubungan istimewa
    2. Data apa saja yang diperlukan untuk menghitung hal no.1 ? karena saya perlu nama data yg lebih spesifik bila saya ingin mengambil data dr bank X (bank penelitian saya)
    3. Manfaat apakah yang diperoleh bank tersebut ?

    terima kasih sebelumnya

    Regard's

    Irsan Katan

  • Katan

    Member
    6 December 2008 at 3:30 pm

    tolong ada yg bisa memberi petunjuk ?

  • ara

    Member
    16 January 2009 at 10:55 am

    Kepada Bpk. WIguna

    Apakah Bapak bisa kirimkan P3B Indonesia – Singapura dalam Bahasa Indonesia ke email saya (mailofara@gmail.com) ?
    Terima kasih.

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 5:16 pm

    apakah anak perusahaan tsb sudah menjadi BUT di Indonesia….
    Kalo penghasilan yg bersifat pasif income (bunga, dividen,royalty) yg diberikan ke pada WP LN setau saya terutang PPh Pasal 26, hanya tarifnya lebih rendah dari 20%. dengan syarat menyerahkan Surat Keterangan Domisili atau CRT (Certificate Resident Tax Payer) atau COD (Certificate of Domicilie)

    khusus untuk royalty, terutang PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean..

    sory kalo ada yg keliru..

  • Lovemya

    Member
    30 April 2009 at 8:58 pm

    Dear Bpk. WIguna

    Pak tolong saya juga dikirimkan P3B Indonesia – Singapura dalam Bahasa Indonesia ke email saya rosva_lovee@yahoo.com

    Thanks before.

  • gustian62

    Member
    1 May 2009 at 5:27 am

    bung katan mohon kirim saya tax treaty ind-singapura ke gustian62@hotmail.com

  • begawan5060

    Member
    1 May 2009 at 8:09 am

    Rekan Wiguna,
    Bila berkenan, mohon dikirim ke begawan5060@gmail.com
    Trims, sebelumnya

  • aji_21

    Member
    1 May 2009 at 8:44 am

    Sebenernya ngga ada official translation dari Treaty Ind – Sing yg berbahasa Indonesia. Tapi saya punya dari teman saya. Rapikan sendiri ya formatnya. Semoga berkenan

    PERSETUJUAN
    ANTARA

    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA

    TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
    DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.

    TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :

    Pasal 1
    ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP
    DALAM PERSETUJUAN

    Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

    Pasal 2
    PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM
    PERSETUJUAN INI

    1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

    2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.

    3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
    (a) di Singapura :
    pajak penghasilan (selanjutnya disebut sebagai "pajak Singapura");
    (b) di Indonesia :
    pajak penghasilan, dan sepanjang dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak
    perseroan dan pajak atas bunga, dividen dan royalti (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").

    4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

    5. Apabila karena suatu hal terdapat perubahan dalam perundang-undangan perpajakan dari Negara pihak pada Persetujuan, dan hal ini mempengaruhi untuk mengubah beberapa pasal dalam Persetujuan ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum, perubahan-perubahan penting tersebut dapat dibuat dengan persetujuan bersama dengan pertukaran nota diplomatik atau cara lain sesuai dengan prosedur kontitusional mereka.

    Pasal 3
    PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

    1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :
    (a) (i) istilah "Singapura" meliputi wilayah Republik Singapura sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Singapura memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut Konvensi Hukum Laut PBB, 1982;
    (ii) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut Konvensi Hukum Laut PBB, 1982.
    (b) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Singapura, tergantung dari hubungan kalimatnya;
    (c) istilah "pajak" berarti Pajak Indonesia atau Pajak Singapura tergantung dari hubungan kalimatnya;
    (d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu entitas;
    (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
    (f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (g) istilah "warganegara" berarti :
    (i) setiap orang pribadi yang memiliki kebangsaan atau kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
    (ii) setiap badan hukum, usaha bersama, persekutuan dan entitas lainnya yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;"
    (h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
    (i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
    (aa) di Indonesia – Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    (bb) di Singapura – Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan ini sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

    Pasal 4
    DOMISILI FISKAL

    1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak.

    2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan berikut :
    (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
    (b) jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
    (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

    3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

    Pasal 5
    BENTUK USAHA TETAP

    1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di
    mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

    2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu pertanian atau perkebunan;
    (g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian sumber daya alam;
    (h) suatu lokasi bangunan konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung
    untuk suatu masa yang melebihi 183 hari;
    (i) pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang
    pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas
    sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di
    suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua
    belas bulan.

    3. Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :
    (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau
    memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
    (b) Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-
    mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
    (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-
    mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
    (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang
    barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan
    perusahaan;
    (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
    atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan
    yang sejenis yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    4. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dianggap mempunyai suatu bentuk
    usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut menjalankan kegiatan
    pengawasan di Negara pihak lain tersebut untuk suatu masa lebih dari 6 bulan yang berhubungan
    dengan suatu proyek konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang dilakukan di Negara
    pihak lain tersebut.

    5. Orang atau badan yang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama
    perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lain pada Persetujuan kecuali agen yang
    bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, dianggap sebagai bentuk usaha tetap di Negara pihak
    pada Perjanjian yang disebut pertama, apabila :
    (a) mempunyai, dan biasa

Viewing 1 - 15 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now