Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tax Treaty Indonesia & Swiss

  • Tax Treaty Indonesia & Swiss

  • nchip

    Member
    9 January 2009 at 3:08 pm

    Dear All,

    Saya punya kasus,, perusahaan saya menggunakan jasa konsultan dari Swiss. Pembayaran fee dari kantor saya kan harus dipotong PPh pasal 26 tetapi pada tax treaty hanya disebutkan kalau pembebanan pajak nya tidak lebih dari 5 %. Saya bingung harus mengenakan tarif berapa.

    Mohon solusinya

    Thanks,,

  • Budianto

    Member
    13 January 2009 at 1:11 pm

    artinya dipotong pph 26 dengan tarif 5%
    tapi jangan lupa mintakan SKD nya dan pastikan beneficial ownernya benar2 swiss.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now