Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tax Treaty Indonesia & Swiss
Tax Treaty Indonesia & Swiss
Dear All,
Saya punya kasus,, perusahaan saya menggunakan jasa konsultan dari Swiss. Pembayaran fee dari kantor saya kan harus dipotong PPh pasal 26 tetapi pada tax treaty hanya disebutkan kalau pembebanan pajak nya tidak lebih dari 5 %. Saya bingung harus mengenakan tarif berapa.
Mohon solusinya
Thanks,,
artinya dipotong pph 26 dengan tarif 5%
tapi jangan lupa mintakan SKD nya dan pastikan beneficial ownernya benar2 swiss.
Viewing 1 - 2 of 2 posts