Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty / P3B
Tax Treaty / P3B
Selamat siang rekan ortax,
Saya hendak bertanya terkait tarif PPh untuk karyawan WNA yang sudah bekerja di salah satu kliensaya. Saya bermaksud menggunakan Tax Treaty, tapi untuk tarifnya bagaimana ya? dapat saya cek di mana? soalnya kalau dengan PPh Ps 26 (20%) terlalu tinggi kata si karyawan. Mohon pencerahannya.Sampai saat ini, saya memahami bahwa untuk memanfaatkan tax treaty karyawan bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu untuk saya mintakan E-SKD via djponline. (Mohon dikoreksi jika keliru).
Setelah membaca beberapa artikel di internet, ada yang menyatakan bahwa dengan tax treaty tarif PPh tersebut dapat lebih rendah dari PPh 26 (20%) bahkan bisa 0%. Nah, bagi rekan yang paham, mohon penjelasannya. Saya sempat berkunjung ke KPP, tapi di helpdesk diminta bertemu dengan AR dan saya masih belum paham terkait penjelasan AR yang bersangkutan.
- Originaly posted by fauzygenzo:
Selamat siang rekan ortax,
Saya hendak bertanya terkait tarif PPh untuk karyawan WNA yang sudah bekerja di salah satu kliensaya. Saya bermaksud menggunakan Tax Treaty, tapi untuk tarifnya bagaimana ya? dapat saya cek di mana? soalnya kalau dengan PPh Ps 26 (20%) terlalu tinggi kata si karyawan. Mohon pencerahannya.Rekan Fauzygenzo, perusahaan tempat WNA bekerja termasuk BUT/tidak?
Dari negara mana?Originaly posted by fauzygenzo:Sampai saat ini, saya memahami bahwa untuk memanfaatkan tax treaty karyawan bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu untuk saya mintakan E-SKD via djponline. (Mohon dikoreksi jika keliru).
Benar, nanti perlu form DGT juga utk WP LN nya.
Coba baca dulu PER-25/PJ/2018
link:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-0 3/PER25PJ2018.pdf