Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Tax Treaty P3b
PT A yg berada di malaysia menjual sahamnya 99%. PT A yg ada di Indonesia membeli PT A yg berada di malysia. namun transaksinya tidak langsung di transfer ke PT A yg ada di malaysia tersebut. melainkan ke pihak ke 3 (Orang Pribadi). berarti ini termasuk tax treaty? dan bagaimana konsekuensi pajaknya? akan dikenakan tarif berapa persen?
mohon bantuannya
- This discussion was modified 1 year, 6 months ago by Ririn Nurhasanah.
Dear Kawan Ortax,
Jadi saya mendapatkan Case seperti itu.
Mohon bantuan opininya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies