Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax treaty (PPh 26 dan PPn) dengan Malaysia
Tax treaty (PPh 26 dan PPn) dengan Malaysia
Perusahaan tempat saya bekerja mengunakan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean(malaysia) berupa Franchise
Nah pertanyaan yang muncul, bagaimana caranya perhitungan PPh 26 maupun PPnnya??
Minta petunjuk……Karena kami melakukan transaksi tersebut di bulan Oktober tahun lalu, namun baru sadar sekarang.
Terus yang saya dengar tarif PPh 26 nya 20%?? Kalau minta surat keterangan domisili dari pihak Malaysia, katanya tarifnya bisa diturunkan ya??
ppn disetor mengunakan ssp.
dan pemotongan atas royalty:
-dipotong pph 26 20% apabila tidak dapat memberikan COD yg sekarang digunakan DGT1 ato DGT-2.
-klo ada DGT-1 dan DGT-2 maka potong pph 26 sesuai tarif tax treaty.franchise yang dibayarkan dalam bentuk royalti atau jasa teknik?
klo royalti, sudah pasti dipotong PPh-nya dulu, soal tarif kemungkinan akan ada reduced rate.
PPN disetor sendiri, dan dapat dikreditkan klo perusahaan tempat rekan chinesenice bekerja itu PKP.
Hati2 dg PPN JLN nya ya. Hati terkena Ps. 14 ayat (4) dan juga PPN JLN nya ga boleh dikreditkan.
Untuk royalti, teknik atau sebagianya dilihat dari agreement nya pasti.
Boleh minta petunjuk apa itu PPN JLN terus Ps.14 ayat (4)??
karena saya termasuk awam dalam pajak??
terima kasihsedikit ralat,
kami membeli resep dan teknologi produksi bukan dari perusahaan di luar pabean, namun perorangan diluar pabean. . Dan kita juga akan dikenakan royalty fee tiap beberapa bulan. Jadi perlakuan penghitungan pajaknya gimana ya?
urgent
thanksPPN JLN refer ke KMK 568/2000 jo KMK-40/2010 kalau ga salah. Lupa peraturannya, tp antara KMK 38, 39, atau 40. KMK 568 berlaku s.d. 31 Maret 2010. Disana diatur jelas mengenai saat terutang, saat penyetoran dan cara pengkreditan.
Kl PPh. Ps. 26 ya, selama ybs bisa provide DGT, dan dia memenuhi syarat BO yang diatur PER-61 dan PER-62, maka dikenakan tarif untuk royalti sesuai P3B.
PPN JLN refer ke KMK 568/2000 jo KMK-40/2010 kalau ga salah. Lupa peraturannya, tp antara KMK 38, 39, atau 40. KMK 568 berlaku s.d. 31 Maret 2010. Disana diatur jelas mengenai saat terutang, saat penyetoran dan cara pengkreditan.
Kl PPh. Ps. 26 ya, selama ybs bisa provide DGT, dan dia memenuhi syarat BO yang diatur PER-61 dan PER-62, maka dikenakan tarif untuk royalti sesuai P3B.
Selamat siang rekan…
Saya mau tanya untuk tarif pph 26 royalti itu sebenarnya
berapa ya.. ada yang 10% tapi ada jg yang 20%, mohon bantuan nya,klo ada minta peraturan nya ya..
…Terima kasih
- Originaly posted by altria58:
PPN JLN refer ke KMK 568/2000 jo KMK-40/2010 kalau ga salah. Lupa peraturannya, tp antara KMK 38, 39, atau 40. KMK 568 berlaku s.d. 31 Maret 2010. Disana diatur jelas mengenai saat terutang, saat penyetoran dan cara pengkreditan.
Gunakan PMK 40/2010 untuk PPN JLN.
Originaly posted by chinesenice:Dan kita juga akan dikenakan royalty fee tiap beberapa bulan. Jadi perlakuan penghitungan pajaknya gimana ya?
PPh Pasal 26 atas Royalty, dihitung dari nilai royalty yang dibayarkan ke pemilik royalty dengan meng-convert nilai mata uang pembayaran menjadi IDR dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tangga pembayaran royalti tersbut.
Originaly posted by nt1:-dipotong pph 26 20% apabila tidak dapat memberikan COD yg sekarang digunakan DGT1 ato DGT-2.
-klo ada DGT-1 dan DGT-2 maka potong pph 26 sesuai tarif tax treaty.Gunakan Form DGT 1, Form DGT 2 untuk perbankan.
- Originaly posted by erna87:
Saya mau tanya untuk tarif pph 26 royalti itu sebenarnya
berapa ya.. ada yang 10% tapi ada jg yang 20%, mohon bantuan nya,klo ada minta peraturan nya ya..Tarifnya PPh pasal 26 adalah 20%, jika memanfaatkan Tax Treaty maka tergantung berapa besar tarif yang diatur di dalam Tax Treaty tersebut. Contoh, Royalty ke malaysia tanpa DGT Form 1 adalah 20%, jika ada Form DGT 1 maka menjadi 10% sesuai dengan ketentuan Tax Treaty Indonesia – Malaysia.
mengenai form DGT itu apakah suatu keharusan yang harus di lampirkan pa dalam rangka tax treaty , sekian terima kasih
- Originaly posted by wishmeluck:
mengenai form DGT itu apakah suatu keharusan yang harus di lampirkan pa dalam rangka tax treaty , sekian terima kasih
Form DGT merupakan dokumen yang harus dilampirkan oleh Pemotong PPh Pasal 26 mewakili pihak yang dipotong dalam rangka memanfaatkan keuntungan dari Tax Treaty. Tanpa Form DGT maka pemotongan berlaku tarif normal. silahkan refer ke Peraturan Dirjen Pajak – PER – 61/PJ/2009, 15 Desember 2009.