Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax treaty tentang PPN..?
Tax treaty tentang PPN..?
Dear all ORTAX..
Adakah tax treaty yang mengatur PPN..?? Jika ada tax treaty dengan negara mana ya..?? Karena selama ini yang saya tahun hanya tentang PPh…?
Setahu saya tidak ada rekan lamsihar tax treaty yang mengatur PPN.
Artinya P3B hanya memungkinkan adanya pengurangan/penghapusan atas PPh26, namun tidak lepas dari pemungutan PPN..??
tax traty mengatur PPh, antara negara domisili dan sumber, untuk PPN tidak diatur dalam agrrement itu,trims
salam
betul,,karena intinya PPN kan dikenakan atas barang/jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri..
pada dasarnya konsep dari PPN adalah pajak atas konsumsi suatu barang dan atau jasa di suatu negara. hal ini berarti yang mempunyai kepentingan pemajakannya hanyalah negara dimana suatu barang dan atau jasa tsb dikonsumsi. sedangkan suatu tax treaty muncul karena adanya 2 negara yang (menganggap)memiliki kepentingan pemajakan atas suatu objek pajak.cmiiw.salam
setuju bro atas pendapt diatas
makanya mulai April 2010 di bandara soekarno hatta dan Ngurah Rai Bali buat para turis asing yg belanja mulai dari Rp 5 jt keatas bisa minta VAT Refund atas barang yg dibelinya…..
sori kalo ngak nyambung