Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain TDP,SIUP,SPPKP,SKT

  • TDP,SIUP,SPPKP,SKT

     fusuy updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    15 June 2011 at 1:23 pm
  • ronaldrahardjo

    Member
    15 June 2011 at 1:23 pm

    Jika suatu perusahaan apabila TDP,SIUP jenis usahanya trading tetapi SPPKP dan SKT jenis usahanya ditulis manufacturing apakah diperbolehkan?
    Asumsi perusahaan tersebut bergerak dibidang trading & manufacturing.
    Thanks.

  • ronaldrahardjo

    Member
    15 June 2011 at 1:26 pm

    Apakah rekan2 ortax ada yang bisa memberikan tanggapannya?
    Thanks.

  • fusuy

    Member
    15 June 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    Jika suatu perusahaan apabila TDP,SIUP jenis usahanya trading tetapi SPPKP dan SKT jenis usahanya ditulis manufacturing apakah diperbolehkan?
    Asumsi perusahaan tersebut bergerak dibidang trading & manufacturing.

    hal ini biasanya karena di sistem petugas sendiri memang ga ada pilihan lengkap untuk memilih jenis usaha tersebut. yang penting di data profil AR sudah diberitahukan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now