Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Technical Assistance/Pendampingan/Pengawasan Konstruksi dari China
Technical Assistance/Pendampingan/Pengawasan Konstruksi dari China
Teman-teman mohon bantuan pencerahannya.
Kami ada rencana menggunakan jasa perusahaan dari China untuk melakukan technical assistance/pendampingan/pengawasan konstruksi secara on-line (2 bulan) dan off-line (4 bulan). Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut:
1.Utk PPN,apakah perlu kami pungut? Jika dipungut,mohon info kode MAP & KJS nya.
2.Utk PPh yang dipotong apakah PPh Final 4% atau PPh 26 20%?Terima kasih sebelumnya
1. PPN JLN
2. PPh 26: 20% / Menggunakan Tax Treaty (0%)- Originaly posted by taxmin:
9 Aug 2021 03:25
1. PPN JLN
2. PPh 26: 20% / Menggunakan Tax Treaty (0%)Mohon maaf rekan taxmin, kami ingin bertanya :
1. Untuk nomor 1, batas waktu penyetoran & pelaporan pajaknya kapan ya?
2. Untuk nomor 2, Kami sudah baca tax treaty indonesia-china, tapi kami bingung, kategori kami memotong pph 26 sebesar 20% atau memotong pph sebesar 0% itu caranya bagaimana ya?Terima kasih sebelumnya.