Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Teknis pengisian Lap. M -Laporan Penempatan Harta Tambahan-Lampiran M – selama 3 thn berturut-turut

  • Teknis pengisian Lap. M -Laporan Penempatan Harta Tambahan-Lampiran M – selama 3 thn berturut-turut

     tandra updated 8 years, 2 months ago 6 Members · 8 Posts
  • hobbytax

    Member
    26 March 2017 at 4:01 pm
  • hobbytax

    Member
    26 March 2017 at 4:01 pm

    mohon sharing dari rekan-rekan
    tentang pengisian laporan penempatan harta tambahan (khususnya lampiran M) bagaimana teknis mengisinya ? misal :
    1. saat TA utk no rekening 1 : jumlah 50 jt, diisi sesuai data TA atau saldo per 31 des 2016 kah?
    2. saat TA adalah uang tunai sejumlah 20 juta, ternyata sudah habis pada saat 31 des 2016, bagaimana teknis pengisian di lampiran M / laporan penempatan harta tambahan tsb?

    Terimakasih

  • chris91

    Member
    27 March 2017 at 7:18 pm
    Originaly posted by hobbytax:

    1. saat TA utk no rekening 1 : jumlah 50 jt, diisi sesuai data TA atau saldo per 31 des 2016 kah?
    2. saat TA adalah uang tunai sejumlah 20 juta, ternyata sudah habis pada saat 31 des 2016, bagaimana teknis pengisian di lampiran M / laporan penempatan harta tambahan tsb?

    1. diisi sesuai data TA. di keterangannya dapat ditulis : "kondisi per tgl 31 des'16 sebesar Rp xxx"
    2. tulis saja uang tunai 20jt, terus di kolom keterangan ditulis " kondisi per tgl 31 des sudah = 0 karena dipakai untuk……"

  • Jasmyn

    Member
    28 March 2017 at 8:41 pm

    mohon sharing dari rekan rekan tentanga pengisian laporan penempatan harta tambahan bagaimana teknis mengisinya .
    1. Tahun Perolehan diisi sesuai dengan data TA atau di isi dengan tahun 2016 semua? Atas peraturan untuk mendukungnya masalah ini?
    2. Jika uang muka pembayaran pembelian Apartemen saya masuk salah ke Tanah dan Bangunan, apakah ada masalah? Soalnya harga apartemen tersebut 3kali lipat dari uang muka nya. jadi solusinya bagaimana?

    Terima Kasih

  • rue_awi

    Member
    30 March 2017 at 2:40 pm
  • dg.maginsing@gmail.com

    Member
    31 March 2017 at 9:35 am

    Saya mau tanya rekan rekan dimana kita unduh format isian Pasca Tax Amnesty

  • dg.maginsing@gmail.com

    Member
    31 March 2017 at 9:38 am

    Batas akhir pelaporan Pasca Tax Amnesty apa tidak bisa bisa diperpanjang lagi?

  • tandra

    Member
    3 April 2017 at 5:18 pm
    Originaly posted by dg.maginsing@gmail.com:

    Batas akhir pelaporan Pasca Tax Amnesty apa tidak bisa bisa diperpanjang lagi?

    Laporan pertama disampaikan paling lambat 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak Badan.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now