Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Telat Bayar, Lapor SPT Nihil

  • Telat Bayar, Lapor SPT Nihil

     Ans070685 updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 19 Posts
  • hanif

    Member
    2 May 2011 at 5:54 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Jadi garis besar nya begini rekan..rekan junjungan dkk benar…bahwa SPT Tahunan yang tidak lengkap dianggap tidak disampaikan, tetapi di Direktorat Jenderal Pajak ada suatu prosedur yang harus dilalui sampai SPT Tahunan tersebut di nyatakan tidak lengkap, dan prosedur nya adalah AR harus membuat surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan…dan WP pajak dikasih tenggang waktu 30 hari, apabila tenggang waktu 30 hari WP tidak juga menyampaikan kelengkapan baru lah AR membikin surat pernyataan/keterangan bahwa SPT Tahunan tidak diterima…(jadi tidak serta merta SPT tahunan yg tidak lengkap langsung di-Vonis tidak diterima….tapi harus melalui prosedur tadi…CMIIW

    Salam

    Originaly posted by ekayanto:

    tu dulu rekan….sekarang beda…kalo rekan ditolak…rekan tunjukan saja aturan mengenai kebijakan penyampaian SPT Drop Box…tidak ada alasan Pegawai Pajak menolak SPT kita karena dikebijakan tersebut menyuruh pegawai pajak untuk menerima semua SPT yg masuk (lengkap maupun tidak lengkap) karena penelitian mengenai kelengkapan dilakukan setelah SPT masuk…kalo rekan ngotot mereka pasti ngalah dan mau menerima kok rekan…dijamin CMIIW

    Salam

    mantaaap…
    trims infonya ya…

    Saya sebelumnya juga pernah mendengar hal ini. Namun belum nemu aturannya.
    Karenanya saya rada lebih rekomendasikan agar SPT Nihil yang disampaikan.

    Tapi adanya pembahasan dalam topik ini bikin saya terpancing untuk nyari aturannya. Ternyata ada disini :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 1/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2009
    TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (Klik disini : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=14064

    dan ini :
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 19/PJ/2009

    TENTANG

    TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    Klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13660&hlm=

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 May 2011 at 6:00 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    ini pengalaman saya di lapangan saja rekan, selang berapa lama selah saya laporkan SPT yg tdk lengkap saya dapat surat permintaan kelengkapan SPT, dan asal kita melengkapinya dalam waktu yg ditentukan…. SPT kita dianggap lengkap…tanggal penerimaan SPT yg diakui tanggal pertama kita sampaikan SPT tersebut..tidak dihitung per-tanggal kita menyampaikan kelengkapan. (secara teori saya setuju dgn rekan-rekan semua)…saya diskusi dgn AR setempat, AR tidak boleh langsung mem-vonis SPT tidak lengkap/tidak diterima sebelum membuat surat permintaan kelengkapan SPT , kalo dalam waktu yg ditentukan kelengkapan tidak diberikan/dilengkapi baru AR bikin surat SPT tidak lengkap/tidak diterima…(aturan ini "katanya" ada di SOP penanganan SPT drop box…)

    luarr biasa … mks…rekan ekayanto …

    salam

  • ekayanto

    Member
    3 May 2011 at 12:38 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    trims infonya ya…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    luarr biasa … mks…rekan ekayanto …

    Jadi tersanjung euy dapat ucapan terima kasih dari suhu-suhu perpajakan ortax….

    Salam

  • Ans070685

    Member
    3 May 2011 at 3:51 am

    @ all : Nice share rekan,,, mantafph………. trims..,,

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now