Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telat Bayar Pajak Tidak Kena Tilang

  • Telat Bayar Pajak Tidak Kena Tilang

  • irfanbachdim

    Member
    1 November 2016 at 8:48 am
  • irfanbachdim

    Member
    1 November 2016 at 8:48 am

    TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Satuan Lalulintas Polres Klaten dan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Samsat Klaten menggelar operasi bersama, Senin (31/10/2016).
    Selain menjaring pelanggar lalulintas, operasi tersebut digelar untuk menyasar wajib pajak kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajibannya.

    Pantauan Tribun Jogja, operasi gabungan tersebut digelar di ruas Jalan Veteran tepatnya di depan Monumen Juang 45.
    Pengendara roda dua yang melintas di jalan tersebut dialihkan ke jalur lambat yang ada di sisi ruas Jalan Veteran untuk diperiksa kelengkapannya.

    Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberikan tindakan langsung (tilang) oleh petugas kepolisian.

    Petugas juga memeriksa Surat Ketetapan Pajak Daerah yang ada di belakang STNK.

    Pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraan bermotor, langsung ditangani oleh petugas UP3AD/Samsat Klaten. Mereka diarahkan untuk segera memenuhi kewajibannya.

    Kepala Seksi Penagihan dan Pemberdayaan Aset, Noor Arifin mengatakan bila pengendara sudah siap membayar pajak, maka akan langsung diarahkan untuk segera membayarnya di kantor Samsat terdekat.
    Sedangkan bagi yang belum, maka diberikan pengarahan agar tidak menunda pembayaran pajak.

    “Biasanya dalam operasi gabungan ini ada unit Samsat Keliling, namun karena kebetulan sedang ada operasi di wilayah Bayat, diarahkan oleh petugas untuk diantar ke kantor Samsat terdekat untuk dilayani,” katanya.

    Ia menegaskan bagi pengendara yang belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraannya tidak ada upaya tilang. Petugas hanya memberikan arahan agar kewajiban tersebut segera terlunasi.
    “Tilang dilakukan kepada pelanggar peraturan lalulintas oleh kepolisian. Sedangkan yang belum terbayar pajaknya, hanya diminta untuk melunasi. Jika melebihi jatuh tempo, diberikan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak setiap bulannya,” paparnya.

    Menurutnya operasi gabungan ini dilakukan untuk menggenjot pelunasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Klaten. Pasalnya, waktu pembayaran di tahun ini hanya tersisa dua bulan ke depan.
    “Ini merupakan salah upaya mendongkrak perolehan pajak di tahun ini. Diharapkan melalui upaya ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya. (*)

    sumber: http://jogja.tribunnews.com/2016/10/31/telat-bayar -pajak-tidak-kena-tilang

    Terkadang saya bungung, karena pernah dengar kalau nunggak pajak bakal ditilang… silakan bingung :))

  • joancoex

    Member
    1 November 2016 at 10:12 am

    Wah wah kalu telat tilang brooo, kemarin saya kena tilang…. 🙁

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now