Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Bagaimana Jika WP Telat Buat Faktur Pajak

  • Bagaimana Jika WP Telat Buat Faktur Pajak

     ArifinR updated 3 years, 6 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Budi Abiyasa

    Member
    12 December 2021 at 10:37 am

    Selamat siang,

    Saya ada kendala mengenai pajak terutama

    Untuk pembuatan faktur pajak,

    Jadi di bulan pertengahan Oktober 2021 tanpa disadari sertifikat elektronik expired,dikarenakan hal lain untuk mengurus sertifikat tsb baru selesai di awal Desember 2021,artinya untuk transaksi dr bulan oktober s/d november sy tidak bisa menerbitkan faktur pajak,

    Mohon saran dan solusi untuk permasalahan saya

    1.bisa kah faktur okt-nov tsb dibuat?jika bisa caranya bagaimana?

    2.jika tidak bisa dibuat apa yg hrs sy lakukan?

    Terimakasih,,,

    Salam

    Abiyasa

  • Johnson

    Member
    12 December 2021 at 11:26 pm

    apakah rekan memiliki Nomor Seri faktur yang tersedia untuk bulan Okt-Nov? jika tersedia, saya kira, rekan cukup buat kembali FP Okt-Nov dan melaporan SPT PPN Okt-NOv pada saat sertifikat elektronik tersedia di Des, tetapi sebagai konsekuensi, rekan dikenai sanksi bunga atas telat bayar dan sanksi telat lapor SPT PPN.

    Kalau rekan tidak memiliki Nomor Seri Faktur Okt-Nov. maka Rekan memiliki pilihan :

    1. Buat FP atas penjualan Okt-Nov ke FP Des ( yang Nomor Seri FP tersedia)

    2. Buat FP Digunggung di Okt-Nov dan lapor kembali SPT Okt-Nov di bulan Des. (telat lapor)

    baik pilihan 1 dan 2, sama sama ada konsekuensi kena sanksi, silahkan konsultasikan ke AR anda.

  • ArifinR

    Member
    13 December 2021 at 3:45 pm

    selama nomor seri faktur pajak untuk Oktober dan November masih tersedia bisa dibuatkan. kecuali nomor seri nya sudah habis. Jika SPT PPn Okt – Nov sdh dilapor lakukan pembetulan, penambahan faktur keluaran dari masing2 masa (staus SPT KB)

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now