Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Telat buat faktur pajak 1 hari kena denda ?

  • Telat buat faktur pajak 1 hari kena denda ?

     AkbarSeno03 updated 2 years, 10 months ago 2 Members · 2 Posts
  • jatis

    Member
    24 August 2022 at 3:53 pm

    Siang Rekan,

    Sesuai dengan Per 3 tahun 2022 mengenai Faktur pajak pada bagian lampiran terdapat keteranan di bawah ini :

    Contoh Faktur Pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat.

    a. PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang Faktur Pajaknya
    seharusnya dibuat pada tanggal 12 April 2022. PT K membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 April
    2022 dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 13 April 2022.
    Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang terlambat dibuat.

    PT K dikenai sanksi
    administratif
    sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dalam hal CV L merupakan PKP
    maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
    dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

    Apakah PKP kalo telat bayar buat fp 1 hari maka akan kena denda kah ?

    Terima kasih sebelumnya

  • AkbarSeno03

    Member
    24 August 2022 at 5:01 pm

    sore rekan, tergantung pada saat yg mana yg terjadi dahulu penyerahan atau pembayaran, rekan bisa lihat dulu fp yg rekan buat sesuai sama ketentuan yg ada pada Pasal 3 ayat 2 PER 03/2022 gak. nah kalau sesuai dan memang telat karena human error, ya kena denda sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now