Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Telat buat faktur pajak 1 hari kena denda ?
Telat buat faktur pajak 1 hari kena denda ?
Siang Rekan,
Sesuai dengan Per 3 tahun 2022 mengenai Faktur pajak pada bagian lampiran terdapat keteranan di bawah ini :
Contoh Faktur Pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat.
a. PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang Faktur Pajaknya
seharusnya dibuat pada tanggal 12 April 2022. PT K membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 April
2022 dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 13 April 2022.
Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang terlambat dibuat.PT K dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dalam hal CV L merupakan PKP
maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.Apakah PKP kalo telat bayar buat fp 1 hari maka akan kena denda kah ?
Terima kasih sebelumnya
sore rekan, tergantung pada saat yg mana yg terjadi dahulu penyerahan atau pembayaran, rekan bisa lihat dulu fp yg rekan buat sesuai sama ketentuan yg ada pada Pasal 3 ayat 2 PER 03/2022 gak. nah kalau sesuai dan memang telat karena human error, ya kena denda sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.