Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Ahli
Dear All
Aku mohon bantuannya dong kalo Jasa Artis apakah termasuk Tenaga Ahli yang
di Potong PPh 21, dan berlaku juga Penghasil bruto x 50% dan bagaimana
perhitungnyanya kalo di G-Up ?Dear Friend Lina S
Artis sih bukan termasuk Kiteria Tenaga Ahli ….walau ahli berseribu wajah … tapi masuk Kriteria "Bukan Pegawai Yang Menerima Atau Memperolah Penghasilan" jadi perlakuan PPh Pasal 21 tidak dikaitkan dg Perkiraan Penghasilan Neto 50% coba pelajari Pasal 3 PER 31 /PJ/2009 …….
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS
yang termasuk tenaga ahli hanya : dokter, pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai dan aktuaris
jadi sudah pasti artis tidak masuk dalam kategori tenaga ahli
Setuju, artis bukan tenaga ahli melainkan bukan pegawai selain tenaga ahli.Jadi untuk itu yang perlu diperhatikan adalah apakah artis tsb memperoleh penghasilan secara berkesinambungan atau tidak.Dan kalau berkesinambungan, apakah memiliki NPWP atau tidak.Perhitungannya masing-masing berbeda
Sependapat dengan rekan-rekan yang lain, bahwa artis tidak termasuk kategori tenaga ahli.
yang termasuk tenaga ahli hanya terbatas pada: dokter, pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai dan aktuaris.kali yg dimaksud itu pengacara sekaligus merangkap artis gitu…ya seperti kang Gusti Randa gitu.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Neto 50% coba pelajari Pasal 3 PER 31 /PJ/2009
Kalo Tenaga ahli tidak dikurangi PTKP ya?
- Originaly posted by wahyudi:
kali yg dimaksud itu pengacara sekaligus merangkap artis gitu…ya seperti kang Gusti Randa gitu.
tentu akan berbeda pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari profesinya sebagai artis dan profesi pengacara
Salam
Artis…….ahli menyanyi, ahli berakting, ahli menangis, ahli menipu pemirsa TV, dan ahli bikin sensasi. But, bukan tenaga ahli. He……
REGARDS.