Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Tenaga Ahli

     NIC updated 16 years ago 9 Members · 10 Posts
  • LinaS

    Member
    17 June 2009 at 2:01 pm
  • LinaS

    Member
    17 June 2009 at 2:01 pm

    Dear All

    Aku mohon bantuannya dong kalo Jasa Artis apakah termasuk Tenaga Ahli yang
    di Potong PPh 21, dan berlaku juga Penghasil bruto x 50% dan bagaimana
    perhitungnyanya kalo di G-Up ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 June 2009 at 2:09 pm

    Dear Friend Lina S

    Artis sih bukan termasuk Kiteria Tenaga Ahli ….walau ahli berseribu wajah … tapi masuk Kriteria "Bukan Pegawai Yang Menerima Atau Memperolah Penghasilan" jadi perlakuan PPh Pasal 21 tidak dikaitkan dg Perkiraan Penghasilan Neto 50% coba pelajari Pasal 3 PER 31 /PJ/2009 …….

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • ranto

    Member
    17 June 2009 at 2:10 pm

    yang termasuk tenaga ahli hanya : dokter, pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai dan aktuaris

    jadi sudah pasti artis tidak masuk dalam kategori tenaga ahli

  • Noel

    Member
    17 June 2009 at 2:22 pm

    Setuju, artis bukan tenaga ahli melainkan bukan pegawai selain tenaga ahli.Jadi untuk itu yang perlu diperhatikan adalah apakah artis tsb memperoleh penghasilan secara berkesinambungan atau tidak.Dan kalau berkesinambungan, apakah memiliki NPWP atau tidak.Perhitungannya masing-masing berbeda

  • hkw_tax

    Member
    17 June 2009 at 2:50 pm

    Sependapat dengan rekan-rekan yang lain, bahwa artis tidak termasuk kategori tenaga ahli.
    yang termasuk tenaga ahli hanya terbatas pada: dokter, pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai dan aktuaris.

  • Wahyudi

    Member
    17 June 2009 at 3:56 pm

    kali yg dimaksud itu pengacara sekaligus merangkap artis gitu…ya seperti kang Gusti Randa gitu.

  • rivan

    Member
    17 June 2009 at 4:58 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Neto 50% coba pelajari Pasal 3 PER 31 /PJ/2009

    Kalo Tenaga ahli tidak dikurangi PTKP ya?

  • hanif

    Member
    17 June 2009 at 10:38 pm
    Originaly posted by wahyudi:

    kali yg dimaksud itu pengacara sekaligus merangkap artis gitu…ya seperti kang Gusti Randa gitu.

    tentu akan berbeda pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari profesinya sebagai artis dan profesi pengacara

    Salam

  • NIC

    Member
    21 June 2009 at 6:16 am

    Artis…….ahli menyanyi, ahli berakting, ahli menangis, ahli menipu pemirsa TV, dan ahli bikin sensasi. But, bukan tenaga ahli. He……

    REGARDS.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now