Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tenaga harian

  • tenaga harian

  • lingga

    Member
    16 July 2009 at 12:39 pm
  • lingga

    Member
    16 July 2009 at 12:39 pm

    tolong bantuin hitung ya,
    siBuyung tenaga harian status TK/0 dg penghasilan perhari Rp.53.884 dan telah bekerja selama 25 hari.
    berapa pph 21 terutangnnya..?

  • suttana

    Member
    16 July 2009 at 12:51 pm

    ptkp 15.840/12 = Rp. 1.320.000
    53.884 x 25 = 1.347.100
    sisanya 1.347.100-1.320.000=Rp. 27.100
    pkp nya 5% * 27.100 = Rp. 1.355.

    mohon koreksi yach

  • lingga

    Member
    16 July 2009 at 12:58 pm

    trimakasi rekan suttana…
    knp dia dikenakan PTKP sebulan ? bukannya dia perhari ?

    rekan2 yg lain gimana? ada saran

  • lingga

    Member
    16 July 2009 at 1:18 pm

    tulong donk…

  • sensiganma

    Member
    16 July 2009 at 1:20 pm

    baru pada hari ke 25 si Buyung kumulatif penghasilannya d atas PTKP, yaitu Rp 1.347.100. Penghitungan PPh 21 nya:

    Bruto: Rp 1.347.100, PTKP : (15840000/360)*25 = Rp 1.100.000
    PKP : 247.100, PPh 21 terhutang: 5% * 247.000 = Rp 12.355

  • hafidz_28

    Member
    16 July 2009 at 2:40 pm

    tergantung juga di pembayarannya.. klo pembayrannya dibayarkan secara bulanan maka perhitungan sepeti sdr sutana… tapi klo dibayarkan tidak secara bulanan maaka perhitungannya seperti sensiganma..

  • sensiganma

    Member
    16 July 2009 at 2:59 pm

    dan perlu diperhatikan juga kapan tenaga harian tersebut mulai bekerja, kalau 25 hari kerja itu dalam satu bulan, maka kena PPh 21, tapi kalau 25 hari kerja tidak dalam satu bulan maka tidak dipotong PPh 21.

    untuk pegawai harian yang dibayar bulanan, maka pendapatan bruto harus disetahunkan terlebih dahulu.

    tapi kalau dibayar harian dan 25 hari kerja tsb dlm 1 bulan, maka penghitungannya seperti yang saya sampaikan

  • Noel

    Member
    20 July 2009 at 8:27 am

    Kalo menurut saya jawaban rekan sensiganma yang benar karena pegawai yang dibayarkan harian adalah pegawai tidak tetap.Jadi kita harus melihat dulu jumlah penghasilannya selama jumlah hari bekerja dalam satu bulan.Jika di bawah 150 ribu dalam sebulan maka tidak dipotong pph 21, kalau di atas 150 ribu per hari tetapi dibawah 1320000, maka dikenakan pph 21 dengan ptkp nya adalah sebesar 150000 dikali jumlah hari bekerja, kalau lebih dari 1320000 tetapi dibawah 6000000 maka ptkpnya adalah ptkp harian seperti dalam kasus ini yaitu ptkp tahunan dibagi 360 dikali jumlah hari bekerja, lalu yang terakhir adalah jika penghasilannya lebih dari 6000000 atau dibayarkan bulanan, maka ptkp bulanan

    Salam

  • mta

    Member
    20 July 2009 at 12:53 pm

    saya setuju dengan dengan jawaban rekan senior. rekan lingga bisa lihat di PMK No.254/PMK.03/2008.

  • mta

    Member
    20 July 2009 at 12:57 pm

    admin
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 254/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
    DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
    Mengingat:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

    Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

  • hanif

    Member
    20 July 2009 at 3:17 pm

    Perhitungan untuk pegawai harian yang dibayar bulanan
    Status TK/0

    Penghasilan sehari 53.884
    Penghasilan sebulan 53.884 x 25……………= 13.471.000
    Penghasilan disetahunkan 12 x 13.471.000…………………….= 16.165.200
    PTKP (TK/0)
    WP………………………………………… …………………………….= 15.840.000 –
    …………PKP…………………………….. …………………………….= …352.200
    PKP dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh………………….=…..352.000
    PPh 21 terutang setahun
    5% x 352.000 …………………….= 16.250
    PPh 21 sebulan
    16.250/12…………………………..= .1.354

    bila pegawai tersebut tidak punya NPWP, maka PPh 21 yang harus dipotong adalah : 1.354 x 120% = 1.624

    Perhitungan untuk pegawai harian yang dibayar harian
    bila akumulasi upah sebulan tidak lebih dari 1.320.000 maka batas penghasilan tidak kena pajak sehari (BPTKP) = 150.000
    untuk kasus diatas jumlah akumulasi upah tidak melewati upah 1.320.000 sebulan adalah sampai hari ke 24. dengan demikian, perhitungan PPh 21 per hari untuk hari 1 sampai dengan 24 adalah

    perhitungan upah per hari untuk hari 1 s/d 24
    Upah/ hari………………………………………. ………….. 53.884
    Batas Penghasilan tidak kena pajak sehari…………..150.000 –
    …………PKP per hari………………………………………. .NIHIL
    PPh Terutang dan dipotong per hari …………………….NIHIL

    Pada hari ke 25, akumulasi upah sudah melebihi 1.320.000, dengan demikian mulai hari ke 25 tersebut digunakan PTKP sebenarnya per hari sebagai pengurang penghasilan bruto.
    Penggunaan PTKP sebenarnya/hari sebagai pengurang diterapkan mulai dari hari pertama. oleh karena itu, pada hari ke 25 harus dilakukan perhitungan kembali sebagai berikut :

    upah 25 hari = 25 x 53.884 ……………………………………….= 1.347.100
    PTKP 25 hari = 25 x (15.840000/360)……………………………= 1.100.000
    …………PKP 25 hari………………………………………. …………=….247.100
    …………PKP dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh……….=….247.000
    PPh Pasal 21 terutang sampai hari ke 25
    5% x 247.000……………………………………. ……..= 12.350
    PPh 21 sudah dipotong hai 1 s/d 24………………..=….0….
    PPh dipotong hari ke 25…………………………..= 12.350

    Bila pegawai tersebut tidak punya NPWP, maka PPh yang harus dipotong adalah :120% x 12.350 = 14.280

    Demikian perhitungannya

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now