Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 %

  • Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 %

  • mata

    Member
    4 March 2009 at 10:25 am
  • mata

    Member
    4 March 2009 at 10:25 am

    Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 % Apakah betul berita ini ? Jika betul tenaga perawat dimaksud sebagai apa ?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 10:42 am
    Originaly posted by mata:

    Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 % Apakah betul berita ini ? Jika betul tenaga perawat dimaksud sebagai apa ?

    Tarip pengenaan PPh Ps 21 harus berdasarkan PMK-252/2008

  • harry_logic

    Member
    4 March 2009 at 10:50 am

    perawat orang sakit;
    perawat bayi;
    perawat manula;
    perawat binatang;
    perawat badan;
    perawat rambut;
    perawat kendaraan;
    perawat barang antik…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now