Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 %
Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 %
Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 % Apakah betul berita ini ? Jika betul tenaga perawat dimaksud sebagai apa ?
- Originaly posted by mata:
Tenaga Perawat akan dikenakan PPh 21 sebesar 7,5 % Apakah betul berita ini ? Jika betul tenaga perawat dimaksud sebagai apa ?
Tarip pengenaan PPh Ps 21 harus berdasarkan PMK-252/2008
perawat orang sakit;
perawat bayi;
perawat manula;
perawat binatang;
perawat badan;
perawat rambut;
perawat kendaraan;
perawat barang antik…
Viewing 1 - 4 of 4 posts