Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tentang Faktur Pajak Gabungan
Apakah boleh kami menggunankan faktur pajak gabungan untuk pelanggan kami yang tidak punya npwp dan nppkp , apakah juga harus ada syarat tertentu untuk penggunaan faktur pajak gabungan , dan kalau boleh apakan kita juga harus melaporkan ke kpp sebelum menggunakan faktur pajak gabungan tersebut . tks
- Originaly posted by holdingtd:
Apakah boleh kami menggunankan faktur pajak gabungan untuk pelanggan kami yang tidak punya npwp dan nppkp
boleh saja, tetapi harus diingat asumsi diterbitkannya faktur pajak gabungan berarti anda mengetahui dengan jelas indentitas pembeli.(karena penyerahan BKP/JKP berulang/lebih dari satu kali).
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.Originaly posted by holdingtd:apakah juga harus ada syarat tertentu untuk penggunaan faktur pajak gabungan ,
tidak
Originaly posted by holdingtd:dan kalau boleh apakan kita juga harus melaporkan ke kpp sebelum menggunakan faktur pajak gabungan tersebut . tks
tidak perlu
Dalam hal ini bagaimana kalau pelanggan adalah orang yang berbeda hanya saja sama-sama tidak mempunyai NPWP, bolehkah diterbitkan faktur pajak gabungan juga? Masalahnya adalah dalam satu hari dalam perusahaan kami terdapat > 200 transaksi penyerahan BKP dan JKP dengan pelanggan yang berbeda, apakah mesti diterbitkan faktur pajak untuk satu persatu transaksi?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan
Thanks- Originaly posted by ressytata:
Dalam hal ini bagaimana kalau pelanggan adalah orang yang berbeda hanya saja sama-sama tidak mempunyai NPWP, bolehkah diterbitkan faktur pajak gabungan juga?
tidak boleh
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.Originaly posted by ressytata:transaksi penyerahan BKP dan JKP dengan pelanggan yang berbeda, apakah mesti diterbitkan faktur pajak untuk satu persatu transaksi?
ya
Wah, kalo begitu bakalan repot tentunya untuk menerbitkan faktur pajak satu per satu dengan penomoran yang harus urut juga, karena dari penyerahan BPK dan JKP kami ada 4 departemen yang berbeda
- Originaly posted by ewox:
tidak boleh
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.Terima kasih rekan ewox. Tadinya saya nggak ngeh dengan syarat pembeli yang sama ini. Ada di ayat (2) ya.
Salam.