Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tentang pembayaran dan pelaporan pph 26
tentang pembayaran dan pelaporan pph 26
Siang rekan ortax,
Begini saya mau tanya, misalkan pada tnggl 8 agustus 2008 PT. A akan membayar pph 26 interest loan kepada BC, Ltd, nah sedangkan interst loan tersebut merupakan Loan dri tgl 5 Agustu 2007-5 Agustus 2008, yang saya pertanyakan untuk pembayaran PPh 26 nya nanti
1. apakah itu harus dipisahkan antara PPh 26 5Agustus-31 Desember 2007 dengan pembayaran PPH 26 tgl 1 Januari 2008 – 5 Agustus 2008??
2. Apakah semuanya dibayar dan dilaporkan untuk masa Agustus 2008, walaupun itu ada Interst Loan 2007??
3. kalo misalnya itu harus dipisahkan antara tahun 2007 dengan 2008, masalahnya Pajak untuk tahun 2007 kan sudah diperiksa dan sudah close, lalu bagaimana yah???, dan apakah bisa di PBK??
Tolong rekan2 Ortax bantuannya, N' jawaban secepatnya??
terima kasih- Originaly posted by mom:
Siang rekan ortax,
Begini saya mau tanya, misalkan pada tnggl 8 agustus 2008 PT. A akan membayar pph 26 interest loan kepada BC, Ltd, nah sedangkan interst loan tersebut merupakan Loan dri tgl 5 Agustu 2007-5 Agustus 2008, yang saya pertanyakan untuk pembayaran PPh 26 nya nanti
1. apakah itu harus dipisahkan antara PPh 26 5Agustus-31 Desember 2007 dengan pembayaran PPH 26 tgl 1 Januari 2008 – 5 Agustus 2008??
2. Apakah semuanya dibayar dan dilaporkan untuk masa Agustus 2008, walaupun itu ada Interst Loan 2007??
3. kalo misalnya itu harus dipisahkan antara tahun 2007 dengan 2008, masalahnya Pajak untuk tahun 2007 kan sudah diperiksa dan sudah close, lalu bagaimana yah???, dan apakah bisa di PBK??
Tolong rekan2 Ortax bantuannya, N' jawaban secepatnya??
terima kasih - Originaly posted by mom:
1. apakah itu harus dipisahkan antara PPh 26 5Agustus-31 Desember 2007 dengan pembayaran PPH 26 tgl 1 Januari 2008 – 5 Agustus 2008??
Dalam hal ini hanya masalah pencatatan akuntansi dan tentu saja terkait dengan perjanjian/isi kontrak, apakah atas interest itu dibayarkan pada 2007 ataupun 2008..(baca : diawal atau diakhir periode)
Menurut saya tidak perlu dipisahkan yang penting dibayar atas PPh pasal 26 tsb sehingga pada waktu pihak fiskus tanya dapat dijawab dasar pengenaan dan saya yakin pihak fiskus tidak dapat mengutak-atik lagi
tq
oh gitu yah, coz kdang2 si pemeriksa suka merhatiin bnget mengenai waktunya…
PPh tersebut terutang pada saat si pemberi pinjaman menerima bunga…!
jadi itu murni termasuk PPh yang dipotong tahun 2008!
untuk pemisahan hutang bunga mungkin itu hanya masalah akuntansinya saja..!maksudnya itu semua termasuk PPH 26 untuk tahun 2008 yah
- Originaly posted by mom:
Siang rekan ortax,
Begini saya mau tanya, misalkan pada tnggl 8 agustus 2008 PT. A akan membayar pph 26 interest loan kepada BC, Ltd, nah sedangkan interst loan tersebut merupakan Loan dri tgl 5 Agustu 2007-5 Agustus 2008, yang saya pertanyakan untuk pembayaran PPh 26 nya nanti
1. apakah itu harus dipisahkan antara PPh 26 5Agustus-31 Desember 2007 dengan pembayaran PPH 26 tgl 1 Januari 2008 – 5 Agustus 2008??
2. Apakah semuanya dibayar dan dilaporkan untuk masa Agustus 2008, walaupun itu ada Interst Loan 2007??
3. kalo misalnya itu harus dipisahkan antara tahun 2007 dengan 2008, masalahnya Pajak untuk tahun 2007 kan sudah diperiksa dan sudah close, lalu bagaimana yah???, dan apakah bisa di PBK??
Tolong rekan2 Ortax bantuannya, N' jawaban secepatnya??
terima kasih