Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tentang PPh Pasal 26
tentang PPh Pasal 26
saya mau tanya nih, kalau bukti potong PPh Pasal 26 bisa dikreditkan pajak?
Bisa menjadi kredit pajak bagi WPLN yang berubah status menjadi WPDN
kalau misalnya PT.A adalah perusahaan jasa sewa alat berat dan berkedudukan diindonesia. suatu saat perusahaan asing disingapore sewa alat berat kepada PT.A sebesar $5.000,00 dengan kurs BI
saya mau tanya, pada saat perusahaan asing bayar kepada PT.A apakah dipotong pajak dahulu oleh pemerintah singapore?
kalau ya, pajak yang dipotong oleh singapore bisa dikreditkan pajak (PPh pasal 26), apakah demikian?Rekan Hengki,
Saya tidak mengetahui persis aturan perpajakan di Singapura.
Bila pemerintah Singapura mengenakan pajak atas penghasilan tsb, maka pajak yang telah dikenakan bukan PPh Pasal 26 (PPh Pasal 26 hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia, sedangkan dalam kasus tsb, penghasilan diterima WPDN (PT A) dari luar negeri).
Mungkin yang dimaksud adalah PPh Pasal 24.
Bila atas penghasilan tsb telah dikenakan pajak di Singapura, maka pajak tsb dapat menjadi kredit pajak pada perhitungan PPh Badan PT A (penghasilan sewa digabung dengan penghasilan lainnya PT A) dengan besaran sesuai perhitungan tertentu.masih ada tanggapan dari rekan2 lain, selain yang dikatakan rekan prima Bisa menjadi kredit pajak apabila bagi WPLN yang berubah status menjadi WPDN
Pak hengki dari kasus pak hengki, menurut saya itu bukan PPh 26, melainkan PPh 24, karena penghasilan yang diterima sudah dipotong oleh pemerintah singapura. Jadi PPh 26 itu adalah pajak yang kita potong untuk pembayaran yang kita lakukan kapada WPLN.
kalau gitu PPh pasal 26 hanya bisa dikreditkan apabila WPLN tiba-tiba berubah status menjadi WNI (WPDN), maka PPh pasal 26 yang telah dipotong oleh pihak lain bisa dikreditkan, LAIN DARI ITU GAK bisa dikreditkan donk……
apakah demikian?
Dear Saudara Hengky………….
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri di Indonesia, tarif dan Objek PPh 26 adalah 20 % dan Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Tarif PPh Pasal 26 bersifat Final.
Demikian Mohon Koreksinya………………………..Salammaksud saya apakah PPh Pasal 26 bisa dikreditkan?
contoh : PT. A berkedudukan di indonesia dan suatu saat sewa alat berat dari luar negeri misalnya negara singapore. sewa alat berat misalkan $.3000.00 dengan kurs BI 7500.
pada saat bayar tentu PT.A memotong PPh pasal 26 sebesar 20% kepada perusahaan luar negeri singapore. jadi PPh pasal 26 yang dipotong apakah bisa dikreditkan oleh PT.A?- Originaly posted by hengki prabowo:
pada saat bayar tentu PT.A memotong PPh pasal 26 sebesar 20% kepada perusahaan luar negeri singapore. jadi PPh pasal 26 yang dipotong apakah bisa dikreditkan oleh PT.A?
Maksudnya gimana ya?? Kan PT.A yang memotong mengapa pertanyaannya PT.A yang mengkreditkan , lagipula bukan penghasilan dari PT.A jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kredit pajak penghasilan,,
maaf, karna saya masih kurang ngerti tentang PPh pasal 26. jelas contoh diatas tidak bisa dikreditkan pajak karena bukan merupakan penghasilan PT.A
cuma saya agak bingung kenapa di Form 1770 lampiran II ada muncul PPh yang dipotong oleh pihak lain yaiu PPh 21,22,23,24 dan 26
jadi bagaimana cara PPh pasal 26 bisa dikreditkan? apakah yang dikatakan rekan prima apabila bagi WPLN yang berubah status menjadi WPDN
- Originaly posted by hengki prabowo:
contoh : PT. A berkedudukan di indonesia dan suatu saat sewa alat berat dari luar negeri misalnya negara singapore. sewa alat berat misalkan $.3000.00 dengan kurs BI 7500.
pada saat bayar tentu PT.A memotong PPh pasal 26 sebesar 20% kepada perusahaan luar negeri singapore. jadi PPh pasal 26 yang dipotong apakah bisa dikreditkan oleh PT.A?PT. A adalah bukan merupakan yang menerima penghasilan, tetrapi yang memotong penghasilan perusahaan Singapore, jadi yang memperoleh penghasilan adalah perusahaan singapore tersebut.
Pajak Penghasilan adalah pajak perusahaan yang menerima penghasilan. utk sdr hengky,
Mungkin kredit pajak pph 26 itu hanya diisi oleh BUT, benar gak? Kalau perusahaan WPDN tidak mungkin dikenakan pemotongan pph 26.
Maaf kalau salah, mohon koreksi dari teman-teman
PPh pasal 26 merupakan kredit pajak bagi yang penghasilannya dipotong (kredit pajak WPLN) sebenarnya adalah pajak final bagi penerima penghasilan kecuali ada perubahan status dari WPLN ke WPDN contohnya: expat setelah melewati time test menjadi WPDN..
menurut saya yang bisa dikreditkan adalah PPh pasal 24 yang cara perhitungannya adalah yang mana yang lebih rendah antara PPh yang dipotong di luar negeri atau perbandingan antara PPh neto luar negeri dengan PPh neto seluruh usaha dikali dengan jumlah PPh terutang.
mohon koreksinya..