Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan terbit bukti potong PPh psl 23 atas jasa sewa kendaraan

  • terbit bukti potong PPh psl 23 atas jasa sewa kendaraan

  • YeYe

    Member
    20 April 2009 at 5:54 pm

    S.d. 31 Desember 2008 utk PPh Pasal 23 pada saat biaya dibeban (diakui) sudah terhutang.
    Tapi sejak 1 Januari 2009 saat terutang PPh Pasal 23 menjadi:
    1. Saat dibayarkan.
    2. Saat disediakan untuk dibayarkan, dan
    3. Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.

    Jadi menurut saya rekan ranto sebaiknya pake tarif lama, agar pada saat pemeriksaan dari fiskus tidak terjadi perdebatan lagi.
    Mohon koreksi.

  • begawan5060

    Member
    20 April 2009 at 11:00 pm

    Saat terutangnya PPh Ps 23 :
    1. Saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya (Ps 23 UU PPh baru)
    2. Saat dibayarkan atau terutang

    Dengan demikian saat terutangnya PPh Ps 23 tidak dapat digeser ke masa pajak lain

  • ranto

    Member
    21 April 2009 at 9:48 am

    rekan begawan

    artinya bukti potong PPh pasal 23 tidak bisa dikreditkan pajak tahun 2009 ya?

  • begawan5060

    Member
    21 April 2009 at 9:57 am

    Yang jadi masalah adalah pihak pemotongnya.
    Misalnya pemotong seharusnya pada masa Desember 2008, tetapi baru memotong dlm masa Februari 2009 (dan bukti potongnya terbit Feb 2009), fiskus akan menagih PPh Ps 23 masa Desember 2008 tsb, karena tidak dilakukan pemotongan

  • ranto

    Member
    21 April 2009 at 10:10 am

    tapi rekan begawan, misalnya tgl invoice 25 Des 2008 atas jasa sewa kendaraan, karena PT.A masih belum membayar hutang, tetapi telah dibebankan sebagai biaya sewa kendaraan tahun 2008

    apakah PT.A wajib terbit bukti potong PPh pasal 23 di akhir tahun 31 Des 2008?
    walaupun biaya sewa masih belum dibayar

  • begawan5060

    Member
    21 April 2009 at 10:28 am

    Benar..
    Prinsip withholding tax, tatacara pemungutannya mirip PPN

  • ranto

    Member
    21 April 2009 at 10:40 am

    tapi rekan begawan, saya yakin pasti ada perusahaan terjadi kasus seperti ini.
    alasan karena bagi perusahaan (penyewa) kendaraan belum membayar uang sewa (status hutang), sehingga tidak terbitkan bukti potong

    tapi apakah bukti potong tetap bisa dikreditkan pajak tahun 2009, apabila sudah terlanjur terbit di 2009

  • ranto

    Member
    22 April 2009 at 12:49 pm

    belum ada comment ya…..

  • edisuryadi2

    Member
    22 April 2009 at 2:31 pm

    Mas, setahu saya, jika pembayaran dipotong pada tahun 2008 ( Misal Desember, kemudian dibuat bukti potong Januari 2009, maka kita bisa kreditkan pada tahun 2008, Ingat bahwa Penghasilan kita catat pada tahun 2008, tagihan sudah kita masukkan ke dalam Penghasilan tahun 2008 dan kita catat sbb :
    Piutang Sewa
    Penghasilan

    Ingat, prinsip accrual basis bukan cash basis pada prinsip Penghasilan
    Sekian dari saya, mohon dikoreksi kalau ada kesalahan demi kemaslahatan bersama

  • tonnie

    Member
    22 April 2009 at 4:32 pm

    secara withholding kan kewajibannya terletak pada pemotong bukan yg dipotong,
    jadi masalah kredit pajak pasti bisa dikreditkan selama bukti potong tsb sah,
    karena secara prinsip, pihak fiskus akan memeriksa apakah bukti potong
    tersebut sah, tidak fiktif, mereka biasanya melakukan verifikasi data ke KPP pemotong
    untuk mengetahui keabsahannya.
    bila sesuai, maka bukti potong tersebut sah dan bisa dikreditkan.
    klo mo dikreditkan di 2009 bole,
    klo mo dikreditkan di 2008 bole, namun dikasih penjelasannya sesuai penjelasan
    mas Edisuryadi2

    menurut saya yg bermasalah ada di pemotong,
    bisa saja dianggap terlambat potong sehingga mengakibatkan timbulnya denda 2%/bln

    CMIIW…

  • hary_hary

    Member
    22 April 2009 at 4:44 pm

    Pasal 28 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :

    "Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."

    Mengacu pada Pasal 28 ayat (1) butir c tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang saudara terima di tahun 2009 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak 2009 dimana terjadi pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 10:02 am

    Silahkan untuk dikreditkan pada tahun pajak 2009…
    sesuai penjelasan mas Edisuryadi2 dan mas tonnie….

  • Tadi

    Member
    23 April 2009 at 10:15 am

    coba ikutan ya

    saya pernah bertanya kepada AR,
    menurut dia PPh 23 yg baru mengacu pada Cash Basic,
    jadi walupun transaksi terjadi di bulan desember 2008, tapi pembayaran baru dilakukan di 2009, maka pemotongan nya adalah pada saat pembayaran, atau pada saat jatuh tempo pembayaran.
    jadibukti potong terbit di 2009 dan bisa untuk kredit pajak tahun 2009

    CMIIW

  • lutfan1708

    Member
    23 April 2009 at 11:02 am
    Originaly posted by tadi:

    saya pernah bertanya kepada AR,
    menurut dia PPh 23 yg baru mengacu pada Cash Basic,
    jadi walupun transaksi terjadi di bulan desember 2008, tapi pembayaran baru dilakukan di 2009, maka pemotongan nya adalah pada saat pembayaran, atau pada saat jatuh tempo pembayaran.
    jadibukti potong terbit di 2009 dan bisa untuk kredit pajak tahun 2009

    apa dengan tarif 2% atau tari lama? krn saya masih bingung.

  • edisuryadi2

    Member
    23 April 2009 at 11:26 am

    Tarif Tahun 2008 bukan tarif 2009

Viewing 16 - 30 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now