Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Terlalu banyak FAktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh PKP, apakah masalah?
Terlalu banyak FAktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh PKP, apakah masalah?
PT. saya bergerak di bidang perdagangan truk2 dan bus.. tapi kenyataan di lapangan kita banyak menjual ke OP yang tentunya bukan PKP, nah makanya kita menerbitkan FP Sederhana.. bahkan rekanan yang PT di daerah2 kalimantan lebih suka menerima FP Sederhana dengan menggunakan KTP direksi nya untuk membeli truk tersebut ( jadi bukan atas nama PT konsumen ), jadi banyak sekali FP Sederhana yang dikeluarkan, sedangkan FP Standar bisa dihitung memakai jari.. apakah masalah? mohon pencerahan dari rekan2
Kalo menurutku itu tidak masalah kalo kenyataannya kita bertransaksi dengan yang bukan PKP, kecuali kita buatkan FP sederhana kepada custumer yang PKP bisa jadi custumer minta dibuatkan FP Standar. Mungkin rekanan ingin dijadikan biaya atas PPNnya dan tidak mau dijadikan Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan dalam SPTM PPN
oh tidak masalah mas selama memang itu kejadiannya
walaupun dia PKP, dan dia minta FP sederhana saja tetep tidak masalah ya? oh terima kasih rekan2 atas pencerahannya
oya mas,,
transaksi antar PKP pun bisa diterbitkan FP sederhana oleh PKP rekanannya..
mungkin yang direpotkan adalah masalah penyimpanan..
kalau untuk FP sederhana lembar ke2 bisa disimpan dalam bentuk SOftcopy sedangkan lembar ke 1 harus hardcopy..
Sesuai dengan ketentuan penyimpanan pembukuan selama 10 tahun lamanya pada pasal 28 UU KUP no 28 th 2007..FP sederhana timbul karena tidak diketahui NPWP penerima penyerahan BKP/JKP..
sorry buang2 space..