Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Terlalu banyak FAktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh PKP, apakah masalah?

  • Terlalu banyak FAktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh PKP, apakah masalah?

     quinn allman updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • surjono

    Member
    17 October 2008 at 11:45 am

    PT. saya bergerak di bidang perdagangan truk2 dan bus.. tapi kenyataan di lapangan kita banyak menjual ke OP yang tentunya bukan PKP, nah makanya kita menerbitkan FP Sederhana.. bahkan rekanan yang PT di daerah2 kalimantan lebih suka menerima FP Sederhana dengan menggunakan KTP direksi nya untuk membeli truk tersebut ( jadi bukan atas nama PT konsumen ), jadi banyak sekali FP Sederhana yang dikeluarkan, sedangkan FP Standar bisa dihitung memakai jari.. apakah masalah? mohon pencerahan dari rekan2

  • surjono

    Member
    17 October 2008 at 11:45 am
  • lutfan1708

    Member
    17 October 2008 at 1:39 pm

    Kalo menurutku itu tidak masalah kalo kenyataannya kita bertransaksi dengan yang bukan PKP, kecuali kita buatkan FP sederhana kepada custumer yang PKP bisa jadi custumer minta dibuatkan FP Standar. Mungkin rekanan ingin dijadikan biaya atas PPNnya dan tidak mau dijadikan Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan dalam SPTM PPN

  • gialloblu97

    Member
    17 October 2008 at 2:23 pm

    oh tidak masalah mas selama memang itu kejadiannya

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 12:18 pm

    walaupun dia PKP, dan dia minta FP sederhana saja tetep tidak masalah ya? oh terima kasih rekan2 atas pencerahannya

  • quinn allman

    Member
    19 October 2008 at 8:15 pm

    oya mas,,
    transaksi antar PKP pun bisa diterbitkan FP sederhana oleh PKP rekanannya..
    mungkin yang direpotkan adalah masalah penyimpanan..
    kalau untuk FP sederhana lembar ke2 bisa disimpan dalam bentuk SOftcopy sedangkan lembar ke 1 harus hardcopy..
    Sesuai dengan ketentuan penyimpanan pembukuan selama 10 tahun lamanya pada pasal 28 UU KUP no 28 th 2007..

  • quinn allman

    Member
    19 October 2008 at 8:18 pm

    FP sederhana timbul karena tidak diketahui NPWP penerima penyerahan BKP/JKP..
    sorry buang2 space..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now