Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Terlambat Lapor LP Harta Pasca Ta
Terlambat Lapor LP Harta Pasca Ta
Dear Rekan,
Mohon info, bagaimana ya jika kita telat melaporkan LP Harta ?harusnya 30 April 2018 tapi karena kebetulan saya mendadak cuti melahirkan karena saya melahirkan maju 3 Minggu dari HPL, setelah saya tinggal ternyata tidak ada yang melanjutkan pelaporan tersebut?kalau lapor sekarang bermasalah gak ya?atau saya tunggu Surat CINTA saja?Dan ada beberapa yang menurut kawan saya sudah dilapor tapi saya tidak menemukan Bukti lapornya.Pliss Help …Terima kasih
Jika WP merupakan UMKM maka tidak wajib lapor TA. Selain dari WP tsb, jika telat lapor maka dianggap tidak ikut TA dan kena denda 200% dari harta tsb rekan. cmiiw
Hahh???rata – rata PT yang saya urus itu belum memiliki kegiatan / Belum beroperasi.Apa bisa termasuk UMKM?
ikut PAS-FINAL aja