Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › terlambat lapor & Setor PPH 23..
terlambat lapor & Setor PPH 23..
- Originaly posted by priadiar4:
ketahuan panjang cerita
panjang gimana rekan… mhn penjelasannya
- Originaly posted by priadiar4:
ketahuan panjang cerita
panjang gimana rekan… mhn penjelasannya
- Originaly posted by coldwiwid:
panjang gimana rekan… mhn penjelasannya
ya sanksinya dikenakan dan bisa dilakukan langkah-langkah verifikasi
- Originaly posted by coldwiwid:
panjang gimana rekan… mhn penjelasannya
ya sanksinya dikenakan dan bisa dilakukan langkah-langkah verifikasi
- Originaly posted by coldwiwid:
transaksi desember 2013 dan januari 2014 belum dipotong & dilaporkan..
rekan saya juga masih bingung nih,
yang di maksud transaksi itu ketika invoice itu terbit atau
yang di maksud transaksi itu ketika kita sudah lunasi invoice tersebut?karena yang saya alami selalu bayar pph23 ketika invoice mau dilunasi
dikarenakan SOP perusahaan saya yang aneh, invoice tiba di tangan orang pajak ketika mau bayar vendormohon pencerahan nya, salam.
- Originaly posted by coldwiwid:
transaksi desember 2013 dan januari 2014 belum dipotong & dilaporkan..
rekan saya juga masih bingung nih,
yang di maksud transaksi itu ketika invoice itu terbit atau
yang di maksud transaksi itu ketika kita sudah lunasi invoice tersebut?karena yang saya alami selalu bayar pph23 ketika invoice mau dilunasi
dikarenakan SOP perusahaan saya yang aneh, invoice tiba di tangan orang pajak ketika mau bayar vendormohon pencerahan nya, salam.
- Originaly posted by arturiachan:
yang di maksud transaksi itu ketika invoice itu terbit atau
yang di maksud transaksi itu ketika kita sudah lunasi invoice tersebut?Ya kalau perusahaan sudah mencatat/mengakui biaya atas invoice tsb..
Pengakuan PPh terhutang, ya mana yang lebih dulu terjadi yg berikut ini:
3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, - Originaly posted by arturiachan:
yang di maksud transaksi itu ketika invoice itu terbit atau
yang di maksud transaksi itu ketika kita sudah lunasi invoice tersebut?Ya kalau perusahaan sudah mencatat/mengakui biaya atas invoice tsb..
Pengakuan PPh terhutang, ya mana yang lebih dulu terjadi yg berikut ini:
3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, - Originaly posted by Lmie:
a. dibayarkannya penghasilan;
kalau begitu setelah kita bayar vendor, baru kita bayar ke pajak tidak masalah kan? selama dibayar untuk masa bulan tersebut ya
- Originaly posted by Lmie:
a. dibayarkannya penghasilan;
kalau begitu setelah kita bayar vendor, baru kita bayar ke pajak tidak masalah kan? selama dibayar untuk masa bulan tersebut ya
boleh, kalau di bayar duluan merupakan yg duluan terjadi.
salam
boleh, kalau di bayar duluan merupakan yg duluan terjadi.
salam