Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Terlambat membuat Faktur Pajak
Terlambat membuat Faktur Pajak
Rekan-rekan pasti bahasan ini sudah sering muncul di Forum Ortax.
Maaf repost lagi.
Rekan2, jika ada Faktur Pajak yang terlamabat dibuat tanggal faktur Pajak adalah setelah tanggal penyerahan pembayaran, maka apa yang harus dilakukan oleh WP tersebut?
FPS tersebut terjadi di November 2008, apa yang harus WP lakukan untuk meminimalisasi sanksi yang akan dikenakan?apakah harus tunggu sampai diperiksa?atau minta diperiksa(gk mungkin)?atau minta diterbitkan Surat Tagihan Pajak?bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah ini?Thanks
Bisa dipastikan kapan tanggal penyerahan dan kapal tanggal pembayarannya?
klo memang ingin meminimalisirnya lbh baek anda ganti fp tsb (fp pengganti). terbitkan bln fp sesuai bln pmbyran…dan bkin spt pmbtulan untuk bln pmbyrn.krang byrnya lsg dsetor ssuai pmbtulan.shg tdk nunggu muncul stp tdk bkin fp tpat wktu…
smoga berguna,
Sepanjang belum melewati 3 bulan dari FP standar seharusnya diterbitkan maka fp yang terlambat tsb masih dapat dikreditkan oleh pembeli. Hanya saja untuk PKP yang menerbitkan FP dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari jumlah PPN yang terutang.
Salam ORTax…mungkin bisa diperjelas dulu rekan rivan kapan terjadi penyerahan barang / pembayarannya. FS mengikuti salah satunya itu. dan paling lambat FS terbit 1 bulan kemudian. jika itu tdk dilakukan maka fiskus menggap FS tidak pernah diterbitkan. paling bisa penyelamatannya dg melakukan FS penganti
Penyerahan Barang pada tanggal 13 Oktober 2008, pembuatan FPS tanggal 04 November 2008 bersamaan dengan Invoice.
Pembayarannya dilakukan pada tanggal 31 December 2008.
Bagaimana rekan2?apakah terlambat penerbitan faktur pajak tersebut?tidak trlmbt…sudah betul sekali itu….
tidak terlambat… bisa merujuk ke PER – 159/PJ./2006 (ps2)
- Originaly posted by agusarta81:
tidak trlmbt…sudah betul sekali itu….
Originaly posted by bayem:tidak terlambat… bisa merujuk ke PER – 159/PJ./2006 (ps2)
Thank you so much rekan Agus dan;
rekan Iyem bayem, anda lagi yang membantu saya dengan memberi acuan peraturannya. Sering2 ya rekan Iyem Bayem…=)