Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT terlanjur bayar pph 21, sedangkan biaya komisi batal…..

  • terlanjur bayar pph 21, sedangkan biaya komisi batal…..

     irfanbachdim updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • haris83sam

    Member
    16 February 2012 at 12:09 pm
  • haris83sam

    Member
    16 February 2012 at 12:09 pm

    Dear rekan rekan,,,,

    mohon dibantu ….

    di perush kami setiap bulannya ada pembyran komisi penjualan ke sales perorangan bebas…. jika pd bulan tertentu kami batal memberika Bi komisi pd bulan tertentu, namun kami sdh bayar PPh 21 ya….

    pertanyaan ya:

    1. apakah bermasalah bagi pajak jika Bi komisinya batal dan sdh byr pph 21 ke
    kas negara …(otomatis perush rugi pph 21 ya saja )

    2. apakah benar :

    1. Bi Komisi ( D ) 1000
    PPh 21 ( K ) 100
    Hutang komisi ( K ) 900

    2. Hutang Komisi ( D ) 900
    Bi Komisi ( K ) 900

    sehingga biaya komisi 0 dan hutang komisi 0….

    mohon saranya rekan rekan….

    thank's a lot

  • irfanbachdim

    Member
    21 January 2019 at 5:28 pm

    1. coba minta di kompensasikan saja kelebihan pembayarannya rekan
    2. untuk Jurnal akunnya adalah
    Jurnal pembebanan
    Biaya Komisi 1000 (D)
    Hutang PPh 21 100 (K)
    Kas 900 (K)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now