Forum Ortax › Forums › e-SPT › terlanjur bayar pph 21, sedangkan biaya komisi batal…..
terlanjur bayar pph 21, sedangkan biaya komisi batal…..
Dear rekan rekan,,,,
mohon dibantu ….
di perush kami setiap bulannya ada pembyran komisi penjualan ke sales perorangan bebas…. jika pd bulan tertentu kami batal memberika Bi komisi pd bulan tertentu, namun kami sdh bayar PPh 21 ya….
pertanyaan ya:
1. apakah bermasalah bagi pajak jika Bi komisinya batal dan sdh byr pph 21 ke
kas negara …(otomatis perush rugi pph 21 ya saja )2. apakah benar :
1. Bi Komisi ( D ) 1000
PPh 21 ( K ) 100
Hutang komisi ( K ) 9002. Hutang Komisi ( D ) 900
Bi Komisi ( K ) 900sehingga biaya komisi 0 dan hutang komisi 0….
mohon saranya rekan rekan….
thank's a lot
1. coba minta di kompensasikan saja kelebihan pembayarannya rekan
2. untuk Jurnal akunnya adalah
Jurnal pembebanan
Biaya Komisi 1000 (D)
Hutang PPh 21 100 (K)
Kas 900 (K)