Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Termasuk PPh Final Konstruksi atau PPh 23?
Termasuk PPh Final Konstruksi atau PPh 23?
siang para senior, ini mau tanya jika ada kontraktor yg memiliki ijin usaha kontruksi . jika melakukan pekerjaan cuci parit atau meninggikan jalan .dikenakan pph final psl 4 ayat 2 final atau pph 23 ?
tolong masukannya
sepi x lah wkwkwk
kena PPh Final Konstruksi
rekan ,ini kan cuman cuci parit atau meninggikan jalan. tdk buat bentuk fisik dari awal. apakah kena pph kontruksi
kalau ada ijin konstruksi menurut saya kena pph final
PPh Final Jaskon, cek kualifikasinya kecil/besar.
tarinfnya 2% kecil, 3% selain kecil, 4% tanpa kualifikasi untuk pelaksana konstruksi.
dikenakan PPh Final 2% kualifikasi kecil atau 3% kualifikasi sedang – besar
kalau pekerjaannya sudah mengarah ke kontruksi, lalu cek status kontraktornya sudah memiliki izin kontruksi maka sudah pasti ini pph final
ekan ,ini kan cuman cuci parit atau meninggikan jalan. tdk buat bentuk fisik dari awal. apakah kena pph kontruksi
Lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf z mengenai Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jadi kalau pemberi jasa adalah perusahaan yang ruang lingkupnya di bidang jasa konstruksi terutang PPh final 4 ayat 2
tq rekan atas infonya
rekan, kita sdh melakukan pemotongan pph 23,jika pada saat ada pemerikasaan dan pihak fiskus pertanyakaan. bisa tidak kita melihat dari spknya kalau ini hanya pekerjaan cuci parit bukan buat kontruksi baru, hanya pemeliharaan