Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Termin Atau Termijn

  • Termin Atau Termijn

     readypanggabean updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • readypanggabean

    Member
    16 September 2010 at 9:19 am
  • readypanggabean

    Member
    16 September 2010 at 9:19 am

    Rekan-rekan sekalian, mohon pencerahaannya,

    saya ada client yang meminta untuk merubah format penulisan "Termijn" menjadi "Termin" pada faktur pajak, apakah ada perbedaan keduanya? apakah ada pengaturan penulisan tersebut?

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    16 September 2010 at 9:48 am

    tidak ada masalah itu lae….

  • juni

    Member
    16 September 2010 at 9:51 am

    Dulunya "Termijn" sekarang namanya "Termin" kalau menurut penulisan faktur pajak yang baru memakai "Termin" bukan "Termijn", penulisan ini sudah lama sekali berubah

  • ewox

    Member
    16 September 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tidak ada masalah itu lae….

    setuju deh

  • adindra

    Member
    16 September 2010 at 2:59 pm

    Staf Keuangan Yang Minta dan Direktur Perusahaan Tersebut penganut fanatik ejaan lama kali, jadi merasa belum sreg kalau tulisannya semakin modern.

  • readypanggabean

    Member
    22 September 2010 at 11:12 am

    Trims semua untuk tanggapannya .

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now