Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Terutang BPHTB atau tidak??
Terutang BPHTB atau tidak??
Selamat sore rekan ortax
Ada pertanyaan lagi nh (maaf yah kalo pertanyaan saya selalu aneh2 sifatnya, hehe…)
Ita menerima warisan dari ayahnya sebidang tanah senilai Rp 500.000.000. Apabila Ita langsung mengalihkan warisan tersebut ke Ata tanpa mendaftarkan terlebih dahulu, apakah Ita harus membayar BPHTB nya?Terima kasih
yup, setau saya tanah yg msh a.n. Almarhum tidak bisa dijual, mknya utk bisa dijual hrs balik nama dulu ke ahli waris
cmiiwuntuk balik nama ke ahli waris tidak dikenakan BPHTB..
Lebih jelasnya lihat NPOPTKP dari Perda setempat..
kalau melihat dari kasus yg dijelaskan, pada saat Ita menerima tanah warisan dari ayahnya maka tidak terhutang BPHTB (selama seluruh pihak ahli waris menyetujui)
kemudian pada saat Ita ingin mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain (selain yg tercantum dalam wasiat ahli waris) maka akan terkena BPHTB, besarnya adalah dihitung dari nilai yg lebih besar antara Harga Jual dengan NJOP di PBB
- Originaly posted by priadiar4:
untuk balik nama ke ahli waris tidak dikenakan BPHTB..
maaf ngoreksi….tetap dikenakan….tetapi memang NPOPTKP-nya dibandingkan dengan non waris sangat besar.hingga banyak yg pada akhirnya BPHTB-nya nihil
- Originaly posted by ZChris:
Ita menerima warisan dari ayahnya sebidang tanah senilai Rp 500.000.000. Apabila Ita langsung mengalihkan warisan tersebut ke Ata tanpa mendaftarkan terlebih dahulu, apakah Ita harus membayar BPHTB nya?
Ada dua perbuatan hukum yang menjadi objek BPHTB atas kasus ini
(sehingga baik Ita maupun Ata berkewajiban membayar BPHTB atas perolehan saebidang tanah tersebut):
1. Pemindahan hak dari Ayah (alm) ke Ita (ahli waris) : waris
2. Pemindahan hak dari Ita ke Ata : Jual BeliSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
1. Pemindahan hak dari Ayah (alm) ke Ita (ahli waris) : waris
sependapat
Originaly posted by junjungansitohang:2. Pemindahan hak dari Ita ke Ata : Jual Beli
mesti ditanya dulu ke orangnya bentuk pengalihannya apa, jual beli, tukar menukar atau yang lain
- Originaly posted by priadiar4:
mesti ditanya dulu ke orangnya bentuk pengalihannya apa, jual beli, tukar menukar atau yang lain
setuju rekan priadiar4..kasus diatas mungkin juga hibah…
salam