Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Terutang PPh 23/26

  • Terutang PPh 23/26

  • HeraAJAH

    Member
    12 May 2010 at 11:16 am
  • HeraAJAH

    Member
    12 May 2010 at 11:16 am

    rekan saya mao tanya
    sebenar nya terutang pph
    Patokannya sama uu penghasilan 2008 yaitu 23/ 26 :
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah

    ato pada saat pengakuan biaya / pada saat pemabyaran tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
    PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN

    PP No. 138 TAHUN 2000 Pasal 8

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (4) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    rekan yg benar yg mana?tolong masukan nya

  • Yudiak

    Member
    12 May 2010 at 11:32 am

    semuanya benar dan tidak saling bertentangan

  • Habibah

    Member
    12 May 2010 at 11:42 am

    maksudnya rekan yudiak apakah seperti ini dibolehkan
    contoh terima invoice 15 april denagn jurnal
    pembelian jasa……..100.000(d)
    ppn masukan……….. 10.000(d)
    hutang …………………………………..110.000(k )

    pas bayar 20 juni
    hutang …..110.000(d)
    hutang pph 23 ………..2000(k)
    kas/bank……………………108000(k)

    bayar pph 23 10/7
    hutang pph 23 …..2000(d)
    kas …………………………………2000(K)
    contoh ini boleh tidak ya
    atau pas 15/4 sudah diaku hutang pph 23

  • HeraAJAH

    Member
    12 May 2010 at 11:46 am

    maksud saya rekan yudiak..kan berpengaruh pada saat saya potong pph krn ada kasus di saya ada invoice yg diakui/dicatat di bulan mei 2009 tapi blm terbayarkan sampe sekarang. klo mengikuti uu penghasilan thn 2008 pada saat pembyaran berarti biaya yg saya pernah catat dan blm dibayr blm terutanng pph
    tapi klo mengikuti pp tersebut saya sudah terutang pada saat pengakuan biaya dan kena sanksi.itu maksud saya rekan. tolong masukan nya

  • Yudiak

    Member
    12 May 2010 at 1:34 pm

    kl menurut peraturannya berarti pada tgl 15 Apr sudah terhutang PPh 23 karena pada tgl tsb rekan heraajah sudah mengakui pembelian tsb sbg biaya.
    journalnya :
    pembelian jasa……100.000(d)
    PPN Masukan………. 10.000(d)
    Hut PPh 23…………………………2.000(k)
    Hutang usaha/lain……………..108.000(k)

  • Habibah

    Member
    12 May 2010 at 1:44 pm

    rekan yudiak kalau kita terima invoicenya telat misalnya tgl 30 april
    terima tgl 15/mei gimana mohon pencerahanya..

  • Yudiak

    Member
    12 May 2010 at 2:03 pm

    dibukukan saja di tgl 15 mei…karena kalo tidak salah apabila tetap dibukukan di tgl 30 Apr maka otomatis sudah terutang PPh 23 dan batas waktu penyetoran/pembayaran PPh 23 nya yaitu pada tgl 10 bulan berikutnya artinya tgl 10 mei dan otomatis akan dianggap terlambat bayar, maka akan timbul sanksi.

    Mohon koreksi dari rekan2 lainnya
    Salam

  • Habibah

    Member
    12 May 2010 at 2:05 pm

    tapi menurut dalam penjelasan pp 138 pasal 8
    Pasal 8
    Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.
    mohon pencerahanaya.

  • zilo

    Member
    12 May 2010 at 2:24 pm

    rekan heraajah, sebenarnya pph yang terhutang tergantung dari sistem pencatatan di perusahaan masing-masing. apakah perusahaan tersebut memakai sistem pencatatan cash basis atau acrual.
    1.apabila memakai sistem cash basis dalam pencatatan biayanya maka biaya tersebut belum dibukukan di lap. keuangan sehingga blm terutang pph sebelum dilakukan pembayaran.
    2. apabila memakai sistem acrual, pasti perusahaantelah mencatat sebagai beban tersebut walau belum dilakukan pembayaran ke pihak lain. atau dengan kata lain mencatatanya sebagai hutang terlebih dahulu. maka pada saat pengakuan hutang itu lah pph sudah terhutang.
    Mohon pencerahannya…

  • HeraAJAH

    Member
    12 May 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    dibukukan saja di tgl 15 mei…karena kalo tidak salah apabila tetap dibukukan di tgl 30 Apr maka otomatis sudah terutang PPh 23 dan batas waktu penyetoran/pembayaran PPh 23 nya yaitu pada tgl 10 bulan berikutnya artinya tgl 10 mei

    setuju rekan dicatat aja di bulan mei toh akan terutang pph dimasa bulan mei .dan biasanya si perusaahan hitung jatuh tempo nya itu utk pembyaran dari pada saat tgl invoice diterima ( itu klo perusahaan tempat saya bekerja) efek nya jatuh tempo nya jadi mundur.tapi tergantung dari sistem kebijakan pembukuan dari perusahaan masing2

    koreksi yah klo asal bicara..maklum newbie

  • HeraAJAH

    Member
    12 May 2010 at 9:36 pm

    rekan rekan toolong dibantu utk masalah ini…masih kurang sreg

  • Habibah

    Member
    18 May 2010 at 10:14 am
    Originaly posted by heraajah:

    rekan rekan toolong dibantu utk masalah ini…masih kurang sreg

    iya nih sama

  • HeraAJAH

    Member
    18 May 2010 at 8:23 pm

    rekan tolong dibantu

  • hanif

    Member
    18 May 2010 at 9:22 pm
    Originaly posted by zilo:

    rekan heraajah, sebenarnya pph yang terhutang tergantung dari sistem pencatatan di perusahaan masing-masing. apakah perusahaan tersebut memakai sistem pencatatan cash basis atau acrual.
    1.apabila memakai sistem cash basis dalam pencatatan biayanya maka biaya tersebut belum dibukukan di lap. keuangan sehingga blm terutang pph sebelum dilakukan pembayaran.
    2. apabila memakai sistem acrual, pasti perusahaantelah mencatat sebagai beban tersebut walau belum dilakukan pembayaran ke pihak lain. atau dengan kata lain mencatatanya sebagai hutang terlebih dahulu. maka pada saat pengakuan hutang itu lah pph sudah terhutang.
    Mohon pencerahannya…

    sependapat…

    Originaly posted by habibah:

    rekan yudiak kalau kita terima invoicenya telat misalnya tgl 30 april
    terima tgl 15/mei gimana mohon pencerahanya..

    tergantung transaksi dan sistem pembukuan yang anda pakai.
    Bila transaksi sudah terjadi tanggal 30 April dan anda menggunakan accrual basis, maka sudah harus mencatat dan mengakui hutang PPh 23 pada tanggal 30 April. Walaupun invoicenya baru anda terima tanggal 15 Mei.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now