Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › TGL FAKTUR PAJAK TIDAK BERURUTAN & INVOICE DAN FAKTUR PAJAK BEDA TGL DAN TAHUN
TGL FAKTUR PAJAK TIDAK BERURUTAN & INVOICE DAN FAKTUR PAJAK BEDA TGL DAN TAHUN
Hallo Rekan ,
saya mau bertanya apakah tanggal faktur pajak tidak berurutan misal no 9924 tgl 15 dessedangkan 9925 tgl 13 des apakah boleh ?
lalu lawan transaksi saya kawasan berikat , dan peraturan baru harus ada bc 4.0 dulu baru bisa menerbitkan faktur pajak, tanggal invoice tanggal pengiriman dan faktur pajak harus tanggal bc 4.0
pertanyaan saya jika akhir bulan saya kirim barang dan invoice tgl 30 des 2021, mereka bikin bc di tanggal 2 januari 2022, apakah boleh invoice dan faktur pajak beda tanggal dan tahun ?
minta tolong pencerahnya ?
Salam rekan, sah sah saja rekan jika penomoran FP mendahului tanggal faktur
jadi tidak masalah ya tidak akan ada tenda / sanksi
dan satu lagi pertanyaan saya ka mailan , invoice dan faktur pajak bedan tanggal dan tahun apakah boleh ?
sedangkan 9925 tgl 13 des apakah boleh ? boleh rekan
apakah boleh invoice dan faktur pajak beda tanggal dan tahun ? harusnya tanggal invoice tetap sama dengan tanggal faktur pajak ya rekan, coba rekan diskusikan dengn AR untuk case yg ini
jadi begini ka rain14 lawan transaksi saya kawasan berikat , sekarang penerbitan faktur pajak berdasarkan bc 4.0 ,
misal : tgl 31 des kirim barang ( kami buat invoice dan surat jalan ) untuk pembuatan bc 4.0, barang datang di tanggal 02 jan dibuatlah bc 4.0 ditanggal 02 jan , faktur pajak harus mengikuti tanggal bc 4.0..
jadi jika begitu bagaiman karna lawan transaksi saya meminta tanggal harus sesuai bc