Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › THP
rekar2 ortax,
mohon pencerahan ya..ada yang bisa memberikan penjelasan mengenai take home pay???
terima kasih rekan
🙂- Originaly posted by canidia:
take home pay
penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak dll
misal penghasilan per bulan 5.000.000, PPh yang diptong per bulan 136.250, THP = 4.863.750 jadi THP = Penghasilan – PPh
begitu ya rekan?tidak hanya itu kl rekan canidia membayar iuran pensiun, iuran jht sendiri lewat perusahan kan dipotong dari penghasilan rekan canidia juga misal ni yang diatas tadi
membayar iuran pensiun 10.000 iuran jht 100.000 berati thp = 5.000.000-136.250-10.000-100.000 = 4.753.750
kl perusahaan membayar premi asuransi tidak menambah thp, karena asuransi jpk, jkk,jkm dibayarkan ke penyelenggara jamsostek- Originaly posted by nughie07:
tidak hanya itu kl rekan canidia membayar iuran pensiun, iuran jht sendiri lewat perusahan kan dipotong dari penghasilan rekan canidia juga misal ni yang diatas tadi membayar iuran pensiun 10.000 iuran jht 100.000 berati thp = 5.000.000-136.250-10.000-100.000 = 4.753.750kl perusahaan membayar premi asuransi tidak menambah thp, karena asuransi jpk, jkk,jkm dibayarkan ke penyelenggara jamsostek
sependapat…
- Originaly posted by canidia:
jadi THP = Penghasilan – PPh
begitu ya rekan?kalo cicilan utang Bank boleh dijadikan pengurang untuk menghitung THP gak rekan?
kalo boleh rumusnya jadi THP = Penghasilan – Pengurangan (termasuk PPh dan cicilan bank)