Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › THR, haruskah dilaporkan?
THR, haruskah dilaporkan?
seharusnya dilaporkan karena merupakan penghasilan bagi si penerima
- Originaly posted by hasianku:
Seandainya anda mendapat THR dalam amplop…bukan di slip gaji
apakah rekan akan melaporkan di SPT Tahunan?THR di swasta?
- Originaly posted by priadiar4:
THR di swasta?
klo saya jawan iya, rekan pri tak ikut kasih opini dong…secara PNS kan? hehehe
ini THR jalur tak resmi rekan pri…diluar pembukuan si pemberi THR - Originaly posted by hasianku:
klo saya jawan iya, rekan pri tak ikut kasih opini dong…secara PNS kan? hehehe
gpp rekan hasianku, keberadaan rekan priadi sangat bermanfaat untuk menyampaikan dan melampiaskan unek2 kita … hehehe
- Originaly posted by priadiar4:
THR di swasta?
Wah klo di swasta bisa bahaya tuh…
Masa perusahaan kasih "angpau" ga dipotong n lapor…Klo di non swasta mah aman… Hahahai…
Klo menurut gw di swasta itu pembukuannya lebih ketat… maklum punya pribadi / perorangan / patungan…
Sebaliknya buat yang non swasta itu ga seketat swasta… maklum punya rakyat yang ga tau apa-apa… Hahahai…(jd inget ahok waktu masuk youtube… harusnya pembukuannya dikasih tau dong di inet n media cetak… perusahaan go publik aja yang sahamnya bisa dibeli siapa aja yang punya duid laporannya dipajang di koran… masa punya negara rakyat sebagai owner ga dikasih tau… ya itulah "punya rakyat yang ga tau apa-apa" lho wong ga dikasih tau… hahahai)